Geram! Wali Kota Medan Tanggapi Aksi Petugas Dishub yang Polisikan Penjual Martabak Gegara Tak Terima Videonya Viral di Media Sosial

Geram dengan aksi petugas Dishub Medan yang polisikan penjual martabak, begini tanggapan Wali Kota Bobby Nasution. Source: Foto/kolase Instagram @bobbynst dan @dishub_medan

Medan, gemasulawesi - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, mengeluarkan pernyataan yang cukup mencolok terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terhadap seorang penjual martabak.

Laporan ini didasarkan pada tuduhan pencemaran nama baik karena pedagang tersebut meminta martabak secara gratis hingga membuat Bobby Nasution angkat bicara.

Bobby Nasution menunjukkan ketidaksukaannya terhadap tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang lucu dan tidak pantas dilakukan oleh petugas Dishub.

Pada tanggal 14 Mei 2024, petugas Dishub Medan bernama Julianto Chandra melaporkan pedagang martabak bernama Ponimin alias Amin ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:
GEGER! Siswi SMP di Bojonggede Depok Jadi Korban Bullying Kakak Kelasnya, Polisi Gerak Cepat Amankan 2 Pelaku

Kejadian ini berawal dari peristiwa pada malam sebelumnya, tepatnya pada Senin malam, 13 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

Bobby Nasution menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidaklah elok.

Ia menegaskan bahwa pihaknya, yang merupakan bagian dari Pemerintah Kota Medan, seharusnya melayani dan melindungi masyarakat, bukan malah melaporinya.

Lebih lanjut Bobby menyampaikan rasa mirisnya atas tindakan petugas Dishub yang seharusnya melayani masyarakat, namun justru malah melapor ke polisi.

Baca Juga:
Kisah Sudanto Jadi Sorotan, Patok Tarif Rp2000 untuk Setiap Pasien dan Dijuluki ‘Dokter Rasa Tukang Parkir’ oleh Masyarakat di Papua

"Kami, sebagai bagian dari Pemerintah Kota Medan dari tingkat atas hingga paling bawah, memiliki tugas untuk melayani masyarakat. Saya merasa agak aneh jika ada laporan dari masyarakat terhadap kita. Kita seharusnya melayani dan melindungi masyarakat, bukan malah melaporkan mereka," ucapnya.

Bobby Nasution juga menyoroti penegakan aturan yang dianggapnya dilakukan secara tidak objektif.

Ia menyebut bahwa aturan harus ditegakkan secara jelas dan tidak memihak, tanpa melihat siapa pelakunya.

Bahkan ia menekankan bahwa penegakan aturan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tanpa ada keberpihakan terhadap siapa pun.

Baca Juga:
Cukup bagi Lebih dari 33 Ribu Orang, Joe Biden Sebut 170 Metrik Ton Makanan untuk Warga Palestina Datang Melalui Dermaga Bantuan Gaza

Menyikapi hal ini, Bobby Nasution menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara humanis, dengan mempertimbangkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Apabila ada kesalahan, penegakan aturan harus dilakukan dengan cara memberikan teguran hingga tata cara yang baik dalam berdagang, terutama dalam hal penggunaan trotoar untuk berjualan.

Bobby Nasution juga menyoroti pentingnya mengikuti aturan yang ada, tidak terkecuali bagi petugas Dinas Perhubungan Medan dan seluruh jajaran Pemkot Medan.

Ia menekankan bahwa tugas mereka adalah melayani dan melindungi masyarakat, bukan malah melaporinya ke polisi atas hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih humanis dan objektif.

Baca Juga:
Cepat Tanggap Atasi Bencana Banjir Bandang di Sumatera Barat, Gubernur Mahyeldi: Kami Tanggung Semua Biaya Perawatan Korban

Sebagai informasi tambahan, peristiwa ini viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan seorang petugas Dishub Medan meminta martabak gratis dari seorang pedagang.

Setelah tidak mendapatkan apa yang diminta, petugas tersebut mengeluarkan surat larangan berdagang di atas trotoar.

Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Wali Kota Bobby Nasution yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelayanan dan penegakan aturan yang seharusnya dilakukan oleh petugas pemerintahan. (*/Shofia)

Bagikan: