Viral Usai Laporkan Mahasiswanya yang Kritik Soal Tingginya Biaya UKT di Kampus, Rektor Universitas  Riau Akhirnya Buka Suara

Rektor Universitas  Riau akhirnya buka suara usai laporkan mahasiswanya yang kritik kebijakan UKT. Source: Foto/Tangkapan Layar Instagram @universitas.riau

Riau, gemasulawesi - Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE., M.Si, telah memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang muncul atas laporannya terhadap seorang mahasiswa yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus tersebut.

Pasalnya, Prof Sri Indarti jadi bulan-bulanan warganet setelah laporannya tersebut viral.

Tak tinggal diam, Prof Sri Indarti pun akhirnya buka suara terkait kebenaran laporan yang dibuatnya.

Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Instagram resmi Humas Universitas Riau, Sri Indarti menegaskan beberapa hal yang penting berikut:

Baca Juga:
Berangkat dari Bandara Internasional Lombok, Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Mataram Dikabarkan Telah Tiba di Tanah Suci

1. Tidak Ada Laporan Langsung kepada Mahasiswa

Pertama-tama, Sri Indarti menegaskan bahwa sejak awal tidak ada laporan yang ditujukan secara langsung kepada mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Yang dilaporkan adalah sebuah akun media sosial yang diduga berafiliasi dengan Aliansi Mahasiswa Penggugat.

Hal ini penting untuk menghindari terjadinya misinformasi atau kebingungan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

2. Ruang untuk Kritik dan Masukan

Sebagai lembaga pendidikan, UNRI selalu mendukung kebebasan berekspresi dan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan kampus, termasuk terkait dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga:
Intiplah Keindahan Alam Mempesona dengan Mengekplorasi Destinasi Wisata Selasar Kartini di Kota Salatiga yang Menawan!

Sri Indarti menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk membungkam suara mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.

3. Penyelesaian dan Koordinasi dengan Pihak Berwenang

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Riau, diketahui bahwa pemilik akun yang dilaporkan adalah mahasiswa UNRI.

Hal ini membuat UNRI langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang, dan persoalan tersebut tidak dilanjutkan lebih lanjut.

Sri Indarti juga menyampaikan bahwa UNRI telah memberitahu mahasiswa yang bersangkutan bahwa masalah ini sudah selesai.

Baca Juga:
3 Warga Hilang Akibat Banjir yang Melanda di Kota Padang Panjang Sumatera Barat, 6 Rumah dan 2 Warung Hanyut Terseret Arus

4. Prinsip Keadilan dalam Pembiayaan Pendidikan

Terakhir, Sri Indarti menegaskan bahwa UNRI selalu mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan.

Hal ini dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Kasus ini bermula ketika Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar, membagikan kisahnya setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Riau terkait dengan konten video yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang berlaku di kampus tersebut.

Dalam video yang diunggahnya, Khariq menyoroti ketentuan terkait IPI di lingkungan Universitas Riau, mengkritik kebijakan tersebut dalam rangkaian aksi kampanye yang diprakarsai oleh Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).

Baca Juga:
Yuk Mari Bersantai dan Nikmati Alam Hijau di Taman Rajekwesi dengan Destinasi Rekreasi Keluarga Terbaik Bojonegoro

Pada tanggal 4 Maret 2024, Khariq dan AMP mengirimkan undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa lainnya, namun tidak ada perwakilan dari pihak rektor yang hadir dalam acara tersebut.

Khariq melanjutkan aksi simbolisnya dengan meletakkan almamater kampus seolah-olah berjualan di depan logo Universitas Riau.

Setelah itu, dia dan sejumlah mahasiswa lainnya melakukan diskusi dan kampanye terkait isu kenaikan iuran di lingkungan kampus, serta membuat video kampanye yang memperlihatkan almamater kampus dengan harga di depan Taman Srikandi.

Namun, Khariq mengungkapkan kekagetannya ketika mengetahui bahwa dia dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau terkait dengan konten video tersebut.

Baca Juga:
Mengungkap Keberanian di Balik Sejarah dengan Petualangan pada Gua Betas, Tempat Persembunyian Pejuang Pasuruan

Dalam laporan yang dibuat oleh rektor, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut dengan menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.

Khariq menjelaskan bahwa video tersebut dibuat oleh empat orang mahasiswa, namun hanya dia yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. (*/Shofia)

Bagikan: