334 Orang Telah Mendaftar, KPU Sebut Membutuhkan 115 PPK untuk 23 Kecamatan yang Ada di Parigi Moutong

Ket. Foto: KPU Parigi Moutong Menyatakan Memerlukan 115 Orang PPK untuk 23 Kecamatan yang Ada di Parigi Moutong Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Parigi Moutong menyatakan hingga sekarang sekitar 334 orang telah mendaftar untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan yang dapat membantu KPU Parigi Moutong menyelenggarakan Pilkada.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar, menerangkan saat ini pihaknya sedang melakukan perekrutan badan ad hoc PPK dan juga PPS atau Panitia Pemilihan Suara yang merupakan bagian dari tahapan Pilkada.

“Dari 334 orang yang telah mendaftar, KPU Parigi Moutong memerlukan 115 orang untuk menjadi PPK untuk membantu pelaksanaan Pilkada di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.

Baca Juga:
Demi Kemajuan Solo, Gibran Berharap Anggota Legislatif Terpilih Dapat Aktif Memberikan Masukan untuk Program Pemkot ke Depan

Maskar menyatakan jika hari Kamis menjadi hari terakhir masa pendaftaran PPK setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan selama 3 hari.

Dalam keterangannya kemarin, 2 Mei 2024, Maskar menyatakan setelah berkas calon PPK yang telah melakukan pendaftaran diterima, maka selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi oleh KPU setempat.

“Kemudian akan dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi untuk mereka yang lolos,” ujarnya.

Baca Juga:
Inspiratif! Pemerintah Kabupaten Luwu Apresiasi Prestasi Sekolah dalam Perayaan Hardiknas 2024, Ini 4 Kategori Penghargaan yang Diberikan

Maskar menekankan jika KPU setempat dalam syarat perekrutan PPK telah menegaskan jika calon PPK tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.

Maskar menambahkan calon PPK juga tidak boleh menjadi saksi untuk partai politik pada Pemilu.

Menurut Maskar, ketentuan syarat perekrutan PPK telah ditentukan seperti itu, sehingga penelitian administrasi yang dilakukan salah satunya adalah untuk memastikan jika tidak ada calon badan ad hocyang terafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga:
14 Hari Hilang di Laut Lombok, Keluarga Dokter Wisnu Surati Presiden Jokowi, Minta Bantuan Helikopter untuk Permudah Pencarian

Maskar menyampaikan jika hal tersebut ditemukan, maka akan dibatalkan.

Lebih lanjut, Maskar menuturkan jika sesuai tahapan perekrutan tes tertulis calon PPK menggunakan sistem CAT yang dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2024 di Parigi Moutong.

Dia melanjutkan setelah semua tahapan perekrutan selesai dilalui, maka akan dilakukan pelantikan badan ad hoc PPK yang dijadwalkan di tanggal 16 Mei 2024.

Baca Juga:
Bongkar Kejanggalan Kasus Kematian Brigadir RAT di Jakarta, Propam Polda Sulawesi Utara Periksa Kasat Lantas dan Kapolresta Manado

“Masa kerja badan ad hoc PPK sesuai dengan aturan KPU berlangsung selama 8 bulan mulai bulan Juni 2024 hingga Januari 2024 dengan besaran honor 2,5 juta rupiah untuk jabatan ketua dan sekitar 2,2 juta rupiah untuk anggota PPK,” paparnya. (*/Mey)

Bagikan: