Tak Ada Korban Jiwa, 11 Orang Luka-Luka dan Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Mengguncang Kabupaten Garut

Data terbaru dampak gempa bumi di Kabupaten Garut, 11 orang luka-luka dan ratusan rumah alami kerusakan. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Garut, gemasulawesi – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa sebanyak 11 orang mengalami luka-luka dan ratusan rumah rusak akibat gempa bermagnitudo 6,2 yang terjadi di Garut, Jawa Barat.

Dari belasan korban luka tersebut, 6 orang berasal dari Kabupaten Garut, 3 orang dari Kabupaten Bandung, dan 2 orang dari Kabupaten Ciamis.

Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Garut dan sekitarnya ini.

Selain korban luka, data BNPB menunjukkan bahwa akibat gempa, terdapat 8 unit rumah yang mengalami kerusakan berat, 56 unit rusak sedang, 191 unit rusak ringan.

Baca Juga:
Usai Viral, Ditjen Bea Cukai Akan Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Hibah Berupa Alat Belajar SLB yang Sempat Ditahan Sejak 2022

Sementara itu, ada 23 unit fasilitas umum seperti sarana pendidikan dan peribadatan yang juga mengalami kerusakan akibat gempa tersebut.

Kerusakan ini tersebar di beberapa daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Secara rinci, rumah yang mengalami kerusakan sedang berjumlah 12 unit di Kabupaten Garut, 12 unit di Kabupaten Bandung, 9 unit di Kabupaten Sukabumi, 7 unit di Kabupaten Tasikmalaya, 5 unit di Kabupaten Bogor, 1 unit di Kabupaten Majalengka, 1 unit di Kabupaten Subang, 3 unit di Kabupaten Purwakarta, 2 unit di Kabupaten Bandung Barat, 1 unit di Kota Sukabumi, 1 unit di Kota Cimahi, dan 2 unit di Kota Tasikmalaya.

Data ini diambil pada 29 April 2024 atau tiga hari setelah gempa terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Juga:
Viral Barang Impor Hibah Berupa Alat Belajar untuk SLB Ditahan Bea Cukai Bandara Soetta Sejak Tahun 2022, Menkeu Sri Mulyani Turun Gunung

BNPB telah menyiapkan bantuan kemanusiaan berupa makanan dan kebutuhan lainnya, yang disesuaikan dengan hasil kaji cepat di lapangan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut juga telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari guna mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak oleh gempa.

Status tanggap darurat di beberapa kecamatan tersebut ditetapkan Pemkab Garut sejak 26 April 2024 hingga 9 Mei 2024.

“Kita tetapkan status tanggap darurat yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 26 dan akan berakhir pada 14 hari ke depan,” jelas Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana.

Baca Juga:
Jejak Sejarah Hidup dengan Memeluk Kisah Monumen Dr. Soetomo dan Membius Kehijauan Taman Ria Maospati di Jawa Timur

Pemkab Garut memutuskan status tanggap darurat ini dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.154-BPBD/2024 terkait bencana pergerakan tanah dan tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet, dan Pakenjeng.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk proses pemulihan dan recovery masyarakat yang terdampak. (*/Shofia)

Bagikan: