Sopir Bus ALS Menjadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Sumatera Barat, Pelaku Diduga Kabur ke Pulau Jawa

Sopir bus Antar Lintas Sumatera yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sumatera Barat kabur ke Pulau Jawa Source: (Foto/X/ @ZZaxian)

Sumatera Barat, gemasulawesi - Polisi menduga bahwa KH, yang merupakan sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat dalam kecelakaan maut di jalan alternatif Bukittinggi-Padang Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andika Trisna Wijaya, menyatakan bahwa KH sekarang telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Menurut Andika Trisna Wijaya, KH diduga melarikan diri setelah terjadi kecelakaan tragis yang menyebabkan satu orang tewas dan 49 lainnya mengalami luka-luka.

"Saat ini kami menduga dia telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Dan kemungkinan besar dia sudah tidak berada di Sumbar atau Sumatera. Ada kemungkinan dia sudah berada di wilayah Jawa," ungkap AKP Andika Trisna pada  Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga:
Masa Operasi Ketupat Semeru 2024, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jatim Dilaporkan Turun hingga 50 Persen

Sementara itu, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke Pulau Jawa tersebut.

Kepolisian saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan kecelakaan itu.

Apabila KH berhasil ditangkap, dia akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Andika, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga:
Seorang Pelajar Kemudikan Mobil Dinas Pemkab Gowa dan Kecelakaan Tewaskan Satu Orang

"Status pelaku sudah menjadi tersangka. Jika berhasil diamankan, kami akan menjeratnya dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," ujarnya Andika.

Sebelumnya, KH ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bukittinggi.

Usai terjadinya kecelakaan tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang meliputi sopir cadangan, kernet, perwakilan dari perusahaan bus (ALS), serta beberapa penumpang.

"Setelah melakukan gelar perkara kemarin, kami menetapkan beliau sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andika Trisna Wijaya kepada detikSumut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa terdapat kelalaian dari pihak sopir.

Bagikan: