Renaldi Jelaskan Tahapan Penyediaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Rencana Pembebasan Lahan Makam Raja Tombolotutu

Renaldi Kabid Pertanahan Dinas PUPRP saat di wawancara di ruang kerjanya terkait tahapan pembebasan lahan untuk kepentingan umum Source: (Foto/gemasulawesi/Muhammad Rifai)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pada tanggal 1 Februari 2024, Renaldi SH, kepala Bidang pertanahan dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, memberikan penjelasan tentang peran bidang pertanahan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum. 

Dalam wawancara di ruang kerjanya di Dinas PUPRP Parigi Moutong Kamis 1 Februari, Renaldi mengungkapkan bahwa proses tersebut dimulai dengan permohonan kepada bupati oleh instansi atau lembaga yang membutuhkan tanah untuk proyek pembangunan fasilitas. 

“Jika permohonan dianggap penting, bupati memberikan disposisi dan dana dialokasikan oleh pemerintah daerah,” katanya. 

Namun, fokus utama Renaldi adalah rencana pembebasan lahan makam Raja Tombolotutu, seorang pahlawan nasional. 

Baca Juga:
I Wayan Gede Purna Sebut Program Inseminasi Buatan dan Teknologi Transfer Embrio Berhasil Tingkatkan Kualitas Ternak di Parigi Moutong

Menurutnya, pembebasan lahan tersebut sangat penting karena makam tersebut adalah satu-satunya makam pahlawan nasional di Sulawesi Tengah yang masih berada di tengah lahan masyarakat di Toribulu. 

Renaldi menegaskan, komitmennya untuk menyelesaikan pembebasan lahan dalam tahun ini, berdasarkan permohonan dan perintah dari Dinas Sosial sebagai sektor utama dalam hal kepahlawanan.

Selain itu, proses pembebasan lahan melibatkan beberapa tahap seperti identifikasi di lapangan, pemeriksaan hak atas tanah, penelitian kepemilikan tanah, dan penilaian harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik. 

Renaldi menekankan, bahwa penilaian harga tanah dilakukan secara independen, bukan oleh pihak dinas atau pemilik lahan.

Baca Juga:
Lakukan Beberapa Agenda Kegiatan, Gubenur Sulawesi Tengah Laksanakan Kunjungan Kerja ke Parigi Moutong

“Setelah penilaian selesai, proses pembayaran dilakukan,” ujarnya. 

Renaldi menegaskan bahwa proses pembebasan tanah bersifat standar di mana pun dilakukan, termasuk langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya. 

“Ini merupakan praktek yang biasa dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan tersedianya tanah untuk pembangunan fasilitas yang diperlukan demi kemajuan masyarakat,” tutupnya. (Muhammad Rifai)

Bagikan: