Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Komisi Informasi Sulteng berhasil menangani dua kasus sengketa informasi yang berakhir dengan kesepakatan damai pada Senin, 20 Maret 2023 di gedung Komisi Informasi Sulteng.
Abbas H.A Rahim selaku ketua majelis komisioner mengatakan proses mediasi dua perkara tersebut dipimpin oleh tiga orang Majelis Komisioner yaitu Abbas H.A Rahim selaku ketua, Ridwan Laki dam Sutrismo Yusuf sebagai anggota.
“Upaya perdamaian berhasil dicapai dengan dipimpin tiga orang Majelis Komisioner dari Komisi Informasi Sulteng, ” kata Abbas.
Baca : Kepala DKIPS Sulawesi Tengah Hadiri Sidang Putusan Mediasi Tentang Sengketa Informasi
Kesepakatan penyelesaian dicapai dalam mediasi, dengan pertemuan kedua belah pihak pada 3 Maret 2023 di Kantor Komisi Informasi dengan dipimpin Abbas H.A. Rahim selaku ketua, Sustrisno Yusuf selaku dan Jefit Sumampouw selaku anggota .
Kuasa Hukum Pemohon, Isman dan Mamulai dari Muslim Law Office dan Bank BRI yang diwakili oleh Haswinckel Mandik dan Zensiswati, setuju untuk memberikan dokumen yang diminta oleh pemohon berupa akta atas nama Abdullah.
“Sengketa informasi lainnya adalah pada tanggal 27 Agustus 2019, pemohon meminta dokumen keterangan hasil berita acara pemeriksaan atas nama Tomy Hadiyanto yang dibebaskan pada tahun 2019 oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Baca : Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada Selesaikan Sengketa Batas Tanah Sigi dan Poso
Muhammad Sihar Fugra, SH dan Budi Argap Situngkir yang mewakili termohon bersedia memberikan dokumen yang diminta Yohanes Budimab, SH, MH, selaku kuasa hukum pemohon.
Rilis itu akan disampaikan ke Kantor Komisi Informasi Sulteng sebelum rapat anggota Komisi Informasi pada 20 Maret 2023 namun tertunda karena pemohon sakit.
“Penyerahan berkas kepada pemohon utama akan dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 pukul 14.00 WITA di kantor Komisi Informasi Sulteng,” terangnya.
Baca : Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak
Keputusan arbitrase sesuai yang dihasilkan dari perjanjian arbitrase bersifat final dan mengikat. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                