Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja

<p>Ket Foto: Menaker Ida Fauziyah. (Foto/Situs Resmi BPKP RI)</p>
Ket Foto: Menaker Ida Fauziyah. (Foto/Situs Resmi BPKP RI)

Berita Nasional, gemasulawesi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi yang sebelumnya.

Diketahui bahwa substansi ketenagakerjaan telah diatur dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kenyataannya, pemerintah berupaya memberikan perlindungan pekerja/buruh yang menghadapi tantangan terhadap tantangan ketenagakerjaan yang dinamis,” ucap Ida, Rabu 4 Januari 2023.

Disampaikan bahwa inti dari ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam perppu ini adalah ketentuan outsourcing.

Baca: Kemenaker Himbau Provinsi Lain Contohi Virtual Job Fair Sulsel

UU Cipta Kerja tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dalam hal ini Perppu, jenis outsourcing terbatas.

“Perjanjian ini tidak memperbolehkan semua jenis pekerjaan untuk disubkontrakkan. Nanti peraturan pemerintah akan mengatur jenis atau bentuk pekerjaan yang bisa dialihdayakan,” katanya.

Perppu ini juga merupakan penyempurnaan dan penyesuaian perhitungan upah minimum.

Baca: Menaker Launching Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang Berbasis Aplikasi

Diketahui bahwa upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Nantinya, PP akan mengatur formula penghitungan upah minimum, termasuk indeks-indeks tertentu.

Dalam perppu juga ditegaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Baca: Kemnaker Susun Permenaker BSU Pekerja

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

“Kata “dapat” dalam Perpu harus diartikan bahwa Gubernur memiliki wenang menetapkan UMK jika nilai hasil perhitungan lebih tinggi dari UMP,” ucapnya.

Selanjutnya, sehubungan dengan penegasan kewajiban untuk menetapkan struktur dan pihak pemberi kerja untuk pekerja/buruh yang telah mengabdi 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas.

Baca: Kemenaker Optimalkan Informasi Pasar Kerja

“Kelima, menyempurnakan rujukan dalam pasal yang mengatur tentang penggunaan hak istirahat mereka. Gaji tetap dibayar lunas dan terkait dengan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” katanya.

Menaker menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan substansi tenaga kerja, hasil serap UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Pada saat yang sama, beberapa lembaga independen telah melakukan kajian.

Baca: Batas Waktu Terakhir BSU Melalui Kantor POS 20 Desember

” Berdasarkan pertanyaan tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan tentang substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utama adalah penciptaan lapangan kerja dan perlindungan pekerja dan juga kelangsungan usaha,” jelasnya. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Mantan Kepala BPK Sulsel Sebut Kas DPRD Sulsel Tekor 20 Miliar

Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Wahyu Priyono menyebutkan, salah satu penemuan

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Targetkan PAD 2023 Capai Triliunan

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023 mencapai triliunan rupiah.

Sempat Laporkan Suaminya Hilang, Ternyata Belum Resmi Menikah

sempat membuat laporan ke polisi bahwa suaminya menghilang.Belakangan diketahui ternyata Datu belum resmi menikah.

Pertamina dan Pemkot Palu Uji Coba Pembelian BBM Non Tunai

PT Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, segera menguji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara non tunai di Ibu

BI Sebut Inflasi Masih Menghantui Sulawesi Utara di Januari

Bank Indonesia (BI) menyebutkan inflasi menghantui Sulawesi Utara (Sulut) di Januari ini. Kepala BI Sulut Andry Prasmuko

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;