Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priyono menyebutkan, salah satu penemuan BPK saat itu ada ada kas tekor yang cukup besar di DPRD Sulsel pada tahun 2019 dengan nilai sebanyak 20 miliar.
Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan BPK di Sulawesi Selatan, juga mengaku sempat bertemu dengan terpidana kasus korupsi, Nurdin Abdullah pada tahun 2020 lalu.
Dalam proses tindak lanjut rapat terungkap dugaan suap terhadap empat auditor BPK Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Jaksa menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim.
Baca: BPKP Sulawesi Barat Diminta Kawal Akuntabilitas Pembangunan
Salah seorang yang dihadirkan maju untuk bersaksi adalah Wahyu Priyono. Jaksa Penuntut mencecar mantan Kepala Perwakilan BPK Sulsel terkait pertemuannya dengan terpidana Nurdin Abdullah.
Pada saat itu Wahyu menceritakan terkait temuan BPK saat itu kas tekor yang cukup besar di DPRD Sulsel tahun 2019 dengan nilai sebanyak 20 miliar.
“Salah satu temuan tim (auditor) adalah bahwa kas keuangan DPRD Sulsel, kurang Rp 20 miliar,” kata Wahyu di ruang sidang Bagir Manan, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca: BPK RI Kembali Beri Penghargaan Opini WTP ke Pemda Parigi Moutong
Berdasarkan hasil audit, Wahyu Nurdin Abdullah selaku gubernur menyerahkan ketekoran anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Namun, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Hal ini mengakibatkan BPK mengganjar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Baca: Pembahasan LHP-BPK Parigi Moutong 2020-2021 Diperpanjang
Bahkan sebelumnya Pemprov Sulsel mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut.
BPK menemukan tiga OPD yang telah mengalami ketekoran pada kas bendahara.
Masalah terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan.
Baca: Proyek Infrastruktur Jalan Parigi Moutong Langganan Temuan BPK
“Kami ingin mengetahui bagaimana tim audit dibentuk. Tim audit mana yang ditunjuk pada saat itu,” kata Zaenal.
Zaenal mengaku masih belum menanggapi lebih dalam soal keterangan Wahyu Priyono terkait ketekoran kas.
Rencananya pihaknya akan memanggil pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan sebagai saksi di persidangan.
Baca: Proyek Infrastruktur Jalan Parigi Moutong Langganan Temuan BPK
“Nanti akan kami telusuri apakah suap yang dikumpulkan oleh Edy Rahmat merupakan salah satu awal dari kasus ketekoran kas ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, JPU juga menghadirkan pegawai BPK lainnya sebagai saksi, mereka adalah Diyah Sulistyawati, Gilang Permata A dan Nurliah.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap auditor BPK.
Baca: BPK RI Perwakilan Sulteng Periksa Alokasi Anggaran Vaksinasi dan Vokasi
Diantaranya adalah Gilang Gumilar, Andi Sonny, John Binur, Haryanto Manik dan juga Wahid Iksan Wahyuddin.
Mereka menerima Rp 2,9 miliar untuk menghilangkan hasil laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2019. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News