SK Pencopotan Abdul Hayat Gani Terlambat Diserahkan, Begini Alasan BKD Sulawesi Selatan

<p>Ket Foto: (Foto/Instagram/@imranjausi)</p>
Ket Foto: (Foto/Instagram/@imranjausi)

Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru mendapatkan pemberitahuan SK itu 12 hari setelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga surat keputusan (SK) pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani terlambat diserahkan.

Baca: Menko PMK Sebut Tidak Ada Larangan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Pemberhentian Abdul Hayat jadi Sekda Sulawesi Selatan terdapat dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022.

“Pemprov Sulawesi Selatan tersebut baru menerima pemberitahuan agar mengambil SK tanggal 12 Desember 2022, baru tanggal 13 Desember diberikan ke Abdul Hayat,” terang Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, Kamis 15 Desember 2022.

Baca: Nabila Ishma Belum Melupakan Pesan Eril Putra Ridwan Kamil

Menurutnya, penyerahan SK harus melalui beberapa tahapan. Imran menyebutkan SK pencopotan Abdul hayat Gani tidak dapat langsung diserahkan begitu saja.

“Itu SK tidak langsung diberikan, karena Keppres itu mesti ada pengantarnya. Tidak pernah itu ada SK langsung ditandatangani kemudian langsung diberikan. Karena itu merupakan SK Presiden,” jelas Imran.

“Itu dibuatkan pengantar agar diteruskan ke Pemprov untuk pengantarnya. Kemudia itu SK dibuat tanggal 6 (Desember),” lanjutnya.

Baca: Tetap Menghormati, Tapi Ogah Baikan! Perselisihan Marc Marquez dengan Valentino Rossi

Imran menyebutkan, semestinya Abdul Hayat tak boleh lagi bertugas usai diterbitkanya SK itu dari 30 November 2022. Tetapi dia mengaku belum mengetahui bahwa SK-nya telah ditandatangani presiden.

“Iya benar, cuma persoalannya, (kita) belum mengetahui jika ada SK pemberhentian. Kami Pemprov saja belum mengetahui bila tanggal 30 sudah ditandatangani,” tutur Imran.

“Kemudian kami teruskan itu setelah ada penyampaian melalui staf sekretaris negara. Berdasrkan staf sekretaris negara memberitahukan kami dengan ada surat pengantarnya,” jelasnya.

Baca: Pertama di Indonesia, Unhas Luncurkan Mata Kuliah Kesejahteraan Hewan

Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco ikut bereaksi terkait proses pencopotan kliennya selaku Sekda Sulawesi Selatan. Menurutnya proses pencopotan itu cacat administrasi sebab tidak dilengkapi dasar juga alasan Abdul Hayat diberhentikan.

“Masa tiba – tiba memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda. Ini itu pasti cacat administrasi melihat prosedur seorang penggantian Sekda,” ujar Yusuf saat konferensi pers di Makassar beberapa waktu lalu.

Yusuf Gunco mempertanyakan SK Presiden tentang pemberhentian Sekda yang ditetapkan tanggal 30 November 2022. Sementara Abdul Hayat baru mendapatkannya pada Selasa Desember 2022 kemarin.

Baca: Menggiurkan! Hadiah Juara Piala Dunia 2022 Bikin Bergelimang Harta

“Kemarin sore diserahkan langsung Pak Gubernur pada Pak Sekda. Yang sebenarnya menurut aturan berlaku, surat ini seharusnya ada di tangan Pak Sekda sejak 30 November 2022 sesuai dengan penetapan,” ujar Yusuf. (*/NRU)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Pertama di Indonesia, Unhas Luncurkan Mata Kuliah Kesejahteraan Hewan

Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan luncurkan mata kuliah kesejahteraan hewan.

BPN dan Pemkot Palu Gelar Rakor Penuntasan Konsolidasi Lahan Huntap Petobo

Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan (Pemkot) Palu, gelar rapar koordinasi penuntasan konsolidasi lahan hunian tetap (Huntap) Petobo

Jelang Nataru Parigi Moutong, Forkopimda Gelar Rakor Pengamanan

dalam rangka kesiapan pengamanan Nataru di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dilaksanakan di Aula Pesat Gatra Parigi Moutong,

Lima ASN Pemkot Palu Kena Sanksi, Tiga Dipecat

Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kena sanksi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah melakukan

PAD Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Mencapai Miliaran Rupiah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara (Sulut) mencapai miliaran rupiah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;