Polemik SE Wajib Vaksin, Disdikbud Parigi Moutong Lakukan Revisi

<p>Kabid Manejemen SD Dikbud Parigi Moutong, Ibrahim.</p>
Kabid Manejemen SD Dikbud Parigi Moutong, Ibrahim.

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Polemik tentang Surat Edaran (SE) penuntasan percepatan wajib vaksin khususnya bagi peserta didik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, merevisi surat edaran Bupati tentang percepatan vaksinasi.

Siswa yang tidak menerima vaksin dosis satu dan dua dilarang menerima ijazah dan laporan hasil belajar, menyusul pertemuan dengan Ombudsman yang meminta klarifikasi pada poin enam.

Menyampaikan hasil rapat dengan Ombudsman Sulawesi Tengah terkait permintaan klarifikasi polemik Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong tentang Percepatan Penyelesaian wajib Vaksin Covid-19 Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Siswa pada poin enam.

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Ibrahim, menyampaikan bahwa Ombudsman tidak bermaksud menghalangi Pemerintah Parigi Moutong untuk mempercepat vaksinasi, hanya saja polemik di kalangan wali murid dan anggapan anak-anak tidak diberikan haknya sebagai peserta didik.

Baca: Penganiayaan Wanita di Makassar Viral, Polisi Amankan Pelaku di Poso

“Kami sudah memberikan penjelasan terkait kondisi pertama saat surat edaran itu dikeluarkan,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu 19 Juni 2022.

Dalam surat edarannya, pihaknya mengaku memiliki kewajiban untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa dan guru saat divaksinasi.

Menurut dia, dalam pertemuan itu Dikbud dan ombudsman mencapai kesepakatan, yang menurutnya Pemkab Parigi Moutong bisa menerbitkan kembali surat edaran tersebut sesuai dengan kondisi saat ini.

Ia menambahkan, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 terbaru bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa dalam mengadaptasi pembelajaran di masa pandemi.

“Dalam surat edaran terakhir, selalu sesuai kesepakatan dengan Ombudsman, dicantumkan poin untuk orang tua/wali siswa yang punya pilihan, anak yang sudah divaksinasi minimal satu dosis bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak Jauh (PJJ) untuk anak yang belum divaksinasi,” tutupnya. (*Ikh)

Baca: Gakkum KLHK Tahan Pemilik Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Peringatan Dini BMKG: Sulawesi Tengah Waspada Hujan Disertai Petir

Peringatan dini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), melalui Stasiun Meteorologi Palu menghimbau

Ratusan Rumah Terkena Dampak Banjir Buton, Sulawesi Tenggara

Ratusan rumah di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, terkena dampak banjir yang melanda Kawasan tersebut

Banjir Kabupaten Poso, Ratusan Rumah Warga Terkena Dampak Banjir

Banjir di Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi tengah, pada Rabu Malam 15 Juni 2022, menyebabkan setidaknya

Abrasi Minahasa Selatan, Pemda Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Abrasi pantai amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah (Pemda) Minahasa Selatan tetapkan status tanggap darurat

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga Maros, Sulawesi Selatan

Angin puting beliung menghantam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis 16 Juni 2022 sore kemarin, akibatnya puluhan bangunan

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;