Syarat Wajib Vaksin, Bupati Parigi Moutong Diminta Tinjau SE Disdikbud

<p>Syarat Wajib Vaksin, Bupati Parigi Moutong Diminta Tinjau SE Disdikbud</p>
Syarat Wajib Vaksin, Bupati Parigi Moutong Diminta Tinjau SE Disdikbud

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Syarat wajib vaksin bagi siswa yang ingin mengambil ijazah atau rapor, lembaga pengawas publik Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menghimbau agar Bupati Parigi Moutong meninjau kembali surat edaran Bupati Parigi Moutong Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 dengan menghapus poin 6 dari surat tersebut.

Menindaklanjuti adanya kebijakan dari Bupati Parigi Moutong terkait soal wajib vaksin bagi peserta didik jika ingin menerima ijazah dan rapor, Ombudsman menghimbau agar kebijakan terbut dibatalkan karena dianggap melampaui kewenangan dan upaya perlindungan anak.

Sofyan Farid Lembah, Ketua Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Kaperwil) mengatakan pihaknya telah membaca dan menganalisis Surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa.

“Mengenai poin enam surat edaran yang menyatakan bahwa siswa yang belum divaksinasi minimal satu dosis tidak akan diberikan ijazah dan laporan hasil belajar,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya menilai surat edaran tersebut mengindikasikan adanya ketentuan pengenaan sanksi kepada peserta didik.

Baca: Dinkes Kota Palu Klaim Antusias Warga Ikuti Vaksinasi Booster Meningkat

Dasar diterbitkannya Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kewenangan dalam Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pedoman pelaksanaan pembelajaran selama wabah virus Corona 2019.

“Di dalamnya yang tidak mengatur sanksi terhadap siswa sebagaimana dimaksud dalam poin enam Surat Edaran Bupati Parigi Moutong,” ucap Sofyan pada hari Jumat 10 Juni 2022.

Dikatakannya, Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan penjelasan atas SKB 4 menteri (Mendikbudristek, Menkes, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama) tertanggal 21 Desember 2021, tidak mengatur tentang Sanksi terhadap Pelajar (siswa) justru dalam diktum kedelapan SKB 4 Menteri tersebut menyebutkan tentang pemberian sanksi administrasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak vaksinasi covid19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sofyan mengatakan, kedudukan surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan sanksi administratif, sehingga pengaturan sanksi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di bidang pendidikan harus bersikap hati-hati, profesional, tidak berbelit-belit dan tidak menyimpang dari prosedur.

“Karena tindakan satuan pendidikan yang tidak memberikan ijazah dan laporan hasil belajar kepada siswa bisa diistilahkan sebagai bentuk maladministrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, tindakan untuk tidak memberikan ijazah dan laporan hasil belajar kepada siswa melanggar prinsip perlindungan anak bahwa anak berhak atas pendidikan dasar dan menengah.

Ia menegaskan, Upaya vaksinasi anak harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan cara yang lebih mendidik, tanpa menakut-nakuti siswa, perlu lebih banyak upaya inovasi yang ramah anak. (*)

Baca: Tembak Tersangka, Oknum Polisi Polsek Parigi Moutong Diamankan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pengungsi Korban Gempa di Mamuju Butuh Tambahan Tenda Darurat

Pengungsi korban gempa 5,8 magnitudo di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan saat ini butuh pasokan tambahan tenda darurat

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke 32 telah dibuka mulai hari Rabu 08 Juni 2022, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang

Pemkab Parigi Moutong Kembali Aktifkan Panti Rehabilitasi Anak di Parigi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali aktifkan panti rehabilitasi anak bermasalah hukum terkait

Oknum Polisi Parigi Moutong Diduga Langgar Protap Penggunaan Senpi

Oknum anggota Kepolisian di Polsek Parigi Kabupaten Parigi moutong diduga melanggar prosedur tetap (Protap) penggunaan senjata Api (Senpi).

Bentrok Mahasiswa Papua Dengan Aktivis BMI Sulawesi Selatan

Bentrok yang terjadi antara mahasiswa Papua dengan Aktivis Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan pecah di Kota Makassar

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;