Disdikbud Parigi Moutong Akui Syarat Pengambilan Ijazah Wajib Vaksin

<p>Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Sunarti </p>
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Sunarti

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Wajib vaksin untuk pengambilan ijazah dan rapor siswa-siswi, terkait hal Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, benarkan syarat pengambilan ijazah dan lapor musti vaksinasi dulu.

Kebijakan syarat ambil ijazah wajib vaksin tersebut diberlakukan dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan dari Pemerintah setempat, sebagai bentuk tindak lanjut instruksi dari Presiden.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong Sunarti mengatakan terkait adanya surat edaran tersebut pihaknya menindaklanjuti ke pihak sekolah agar melakukan vaksinasi ke siswa-siswi dan juga ke pendidik.

“Maka dari itu, Dinas Pendidikan menindaklanjuti surat edaran bahwa semua siswa dan pendidik harus divaksinasi,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti saat ditemui, pada hari Selasa 06 Juni 2022.

Baca:Oknum Polisi di Medan Jual Sabu ke Dua Hakim PN Rangkasbitung

Ia berharap pihak sekolah dapat memotivasi siswa yang belum divaksinasi, karena keberhasilan vaksinasi di tingkat sekolah di Parimo masih sangat rendah.

Jika ada orang tua siswa yang tidak memvaksinasi anaknya, ijazah akan tetap diberikan tapi hanya dalam bentuk fotocopy saja.

“Agar mereka bisa mengetahui hasil pendidikan anak-anaknya. Ijazah yang diperlukan untuk mendaftar pendidikan tetap akan diberikan tapi hanya dalam bentuk fotocopynya saja,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, jika masyarakat masih tidak mengizinkan, pihaknya meminta kepada orang tua siswa agar membuat pernyataan tidak mau anaknya divaksinasi karena sakit dan alasan lainnya.

“Sehingga kami di Dinas Pendidikan juga memiliki bukti bahwa kami telah berusaha mengikuti instruksi dari pemerintah,” tutupnya. (*)

Baca:Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dibagi 4 Kloter, 901 CJH Asal Sulawesi Tengah Embarkasi Balikpapan

901 calon jamaah Haji (CJH) asal Sulawesi Tengah, penerbangan melalui Embarkasi di Balik Papan, Kalimantan Timur, dan dijadwalkan berangkat

SPN Polda Sulawesi Tengah Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Sulawesi Tengah, Labuhan Panimba, Kabupaten Donggala, terbakar Senin malam

Wajib Vaksin Ambil Ijazah dan Rapor, DPRD Parigi Moutong Angkat Bicara

Wajib vaksin tahap satu dan dua untuk ambil Ijazah dan rapor siswa-siswi, terkait hal itu DPRD Kabupaten Parigi Moutong angkat bicara

Puluhan Bakal Calon Kepala Desa di Parigi Moutong Ikuti Ujian Tertulis

Puluhan Bakal calon (Balon) Kepala desa (Kades) ikuti ujian tertulis dan wawancara di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Pemprov Sulawesi Tengah, Dorong Petani Manfaatkan Pupuk Organik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah Dorong petani agar bisa memproduksi dan memanfaatkan penggunaan pupuk organik secara mandiri

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;