Punya Gelar Sarjana Perikanan, Polisi Tangkap Influencer Kecantikan Ria Agustina Saat Tangani 7 Pasien di Riau Tanpa Izin Medis

Polisi tangkap Ria Agustina di Riau. Temukan tujuh pasien dalam perawatan ilegal tanpa kualifikasi medis yang sah.
Polisi tangkap Ria Agustina di Riau. Temukan tujuh pasien dalam perawatan ilegal tanpa kualifikasi medis yang sah. Source: Foto/Polda Metro Jaya

Riau, gemasulawesi - Kasus influencer kecantikan Ria Agustina alias Ria Beauty kini menjadi perhatian publik. 

Polisi mengungkap bahwa saat penangkapan di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, ditemukan tujuh pasien yang sedang menjalani perawatan di tempat tersebut. 

Pasien-pasien tersebut terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki yang sedang ditangani oleh tersangka tanpa kualifikasi medis.

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Ria bersama asistennya, DN (58), melakukan praktik kecantikan dengan menggunakan metode derma roller. 

Baca Juga:
Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo: Ini Adalah Tindakan yang Sangat Kesatria

"Keduanya bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tetapi mereka tetap menawarkan jasa perawatan yang berisiko," jelas Wira, dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan alat derma roller untuk menghilangkan bekas luka wajah dengan cara menggosok kulit hingga terluka. 

Luka tersebut kemudian dioleskan serum yang belum memenuhi standar keamanan. 

Proses ini dilakukan tanpa izin edar alat maupun keahlian medis resmi. Ria sendiri hanya memiliki gelar sarjana perikanan dan tidak memiliki kualifikasi atau surat izin praktik sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga:
Seorang Perwira Senior Penjajah Israel Ditangkap Karena Sengaja Mengabaikan Informasi tentang Serangan Pemukim

Barang bukti yang disita di lokasi kejadian meliputi 10 derma roller bekas, 15 ampul serum jerawat, 4 suntikan besar bekas, serta uang tunai Rp10,7 juta. 

Selain itu, akun Instagram riabeauty.id juga diamankan, yang digunakan sebagai media promosi jasa ilegalnya.

Sebelum ditangkap di Jakarta, Ria sempat berpindah lokasi ke Riau untuk menghindari pengawasan pihak berwajib. 

Namun, polisi berhasil melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan intensif. 

Baca Juga:
KPU Makassar Berhasil Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

“Tersangka adalah pemilik salon kecantikan di Malang, Jawa Timur, dan kerap berpindah tempat untuk melancarkan aksinya,” tambah Wira.

Atas perbuatannya, Ria Agustina bersama DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar menanti keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam memilih jasa kecantikan. 

Baca Juga:
Pemkot Palu Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Perlu Dilakukan Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah dari Dampak HKBN

“Masyarakat harus memastikan layanan kecantikan dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi dan izin resmi agar terhindar dari risiko kesehatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan atau kecantikan. 

Selain memeriksa kualifikasi penyedia jasa, penting juga memastikan alat-alat yang digunakan memenuhi standar keamanan dan telah memiliki izin edar. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

KPU Makassar Berhasil Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 dilaporkan berhasil dituntaskan oleh KPU Kota Makassar.

Pemkot Palu Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Perlu Dilakukan Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah dari Dampak HKBN

Kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dari dampak Hari Besar Keagamaan Nasional.

KPU Provinsi Sulawesi Selatan Mulai Laksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada

KPU Sulawesi Selatan mulai merekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 di salah satu hotel di Makassar.

Hati-Hati! Barang Kedaluwarsa Direkondisi di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Sita Ribuan Produk Ilegal

Gudang di Bekasi jadi lokasi rekondisi barang kedaluwarsa, pelaku untung ratusan juta selama 18 bulan operasi. Begini modus operandinya.

Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

Ria Agustina, influencer kecantikan, ditangkap atas kasus layanan medis ilegal. Polisi menyita bukti dan akun Riabeauty.id.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;