Hati-Hati! Barang Kedaluwarsa Direkondisi di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Sita Ribuan Produk Ilegal

Polres Metro Bekasi menggelar rilis pengungkapan penjualan barang kedaluarsa, tiga pelaku ditangkap, barang ilegal dijual melalui e-commerce.
Polres Metro Bekasi menggelar rilis pengungkapan penjualan barang kedaluarsa, tiga pelaku ditangkap, barang ilegal dijual melalui e-commerce. Source: Foto/PMJ News

Bekasi, gemasulawesi - Praktik penjualan barang kedaluwarsa yang direkayasa agar tampak baru terungkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi. 

Barang-barang tersebut, termasuk perlengkapan bayi dan kosmetik, dijual melalui platform e-commerce setelah tanggal kedaluwarsanya dihapus atau diubah. 

Penipuan ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait keamanan konsumen yang tidak hanya berada di Bekasi, melainkan seluruh Indonesia.

Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Para pelaku, berinisial RH, MJ, dan AS, ditangkap saat sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirimkan kepada konsumen melalui jasa ekspedisi. 

Baca Juga:
Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa ketiganya beroperasi dari sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang.

"Ketika diamankan, para pelaku sedang mempersiapkan barang-barang yang akan dikirim. Rumah kontrakan itu digunakan untuk menyimpan, merekondisi, dan mengemas produk kedaluwarsa," ujar Twedi, dikutip pada Jumat, 6 Desember 2024.

Twedi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah merekayasa barang kedaluwarsa agar terlihat seperti baru. 

Proses rekondisi melibatkan penghapusan atau pengubahan tanggal kedaluwarsa. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara daring melalui platform e-commerce dengan harga lebih murah dibandingkan produk asli.

Baca Juga:
Jokowi Belum Kembalikan KTA PDIP Meski Bukan Lagi Anggota Partai, Rocky Gerung: Tanda Dia Mau Cari Gara-gara

"Barang yang sebenarnya sudah tidak layak pakai direkondisi sehingga tampak seperti baru dan dijual seolah-olah aman digunakan," jelas Twedi.

Barang-barang yang ditemukan di lokasi meliputi perlengkapan bayi, seperti popok, sabun bayi, parfum bayi, dan bedak bayi. 

Selain itu, ada juga berbagai jenis kosmetik, termasuk sabun wajah, body lotion, bedak, dan krim pembersih. Secara keseluruhan, polisi menyita 5.720 produk yang sudah direkondisi.

Polisi mencatat bahwa pelaku telah menjalankan praktik ini selama lebih dari satu tahun enam bulan.

Baca Juga:
Tanggapi Kabar Gus Miftah yang Mengundurkan Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Said Didu: Bagus

Dalam periode tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp626 juta. Aktivitas ini dilakukan secara tertutup di rumah kontrakan yang sengaja disewa untuk menyembunyikan operasi ilegal tersebut.

"Penjualan dilakukan secara daring agar sulit terdeteksi. Mereka memanfaatkan platform e-commerce untuk menjangkau lebih banyak konsumen," tambah Twedi.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan konsumen dan kesehatan, yang membawa ancaman hukuman berat. 

Berdasarkan undang-undang, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
Akui Tak Ada Paksaan atau Tekanan dari Pihak Lain, Ternyata Ini Alasan Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

"Perbuatan mereka tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama pengguna produk bayi dan kosmetik," tegas Twedi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama saat berbelanja secara online. 

Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan tanggal kedaluwarsa yang jelas untuk menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan barang-barang ilegal. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

Ria Agustina, influencer kecantikan, ditangkap atas kasus layanan medis ilegal. Polisi menyita bukti dan akun Riabeauty.id.

Pelaku Sukses Ditangkap di Lamongan, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Jatim, Berawal dari Hutang

Kronologi pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kediri Jawa Timur akhirnya terungkap, pelaku juga berhasil ditangkap di Lamongan

10 Rumah Hangus! Kebakaran Hebat Hancurkan Pemukiman Padat Penduduk di Jakarta Timur, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran hebat melanda Kebon Manggis, Jakarta Timur, hanguskan 10 rumah. Diduga korsleting listrik jadi penyebabnya.

Geger! Polisi di Surabaya Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau, Terbongkar Usai Kurirnya Tertangkap

Seorang polisi di Surabaya terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara hingga Nusa Tenggara Barat, begini kata pihak BNN

BPS Provinsi Gorontalo Catat Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang pada Oktober Naik 0,83 Poin

Tingkat penghunian kamar atau TPK hotel berbintang dicatat oleh BPS Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober tahun ini naik 0,83 poin.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;