Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

Influencer Riabeauty.id ditangkap polisi karena praktik medis ilegal. Tak punya izin resmi, kasus ini viral di TikTok.
Influencer Riabeauty.id ditangkap polisi karena praktik medis ilegal. Tak punya izin resmi, kasus ini viral di TikTok. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Riau, gemasulawesi - Ria Agustina, seorang influencer kecantikan yang dikenal melalui akun Riabeauty.id, ditangkap oleh jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Penangkapan dilakukan setelah terbukti menjalankan praktik kecantikan ilegal tanpa kualifikasi medis atau Surat Izin Praktik (SIP). 

Kasus ini mencuat ke publik karena aksi promosi layanan yang dilakukannya viral di media sosial khususnya TikTok dan Instagram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang medis. 

Baca Juga:
Jokowi Belum Kembalikan KTA PDIP Meski Bukan Lagi Anggota Partai, Rocky Gerung: Tanda Dia Mau Cari Gara-gara

"Tersangka RA memiliki gelar sarjana perikanan, tetapi menjalankan praktik medis tanpa izin," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, 6 Desember 2024.

Ria Agustina diketahui menawarkan layanan kecantikan seperti derma roller dengan klaim dapat menghilangkan bopeng di wajah. 

Praktik ini dilakukan di kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. 

Baca Juga:
Pelaku Sukses Ditangkap di Lamongan, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Jatim, Berawal dari Hutang

“Layanan dipromosikan melalui akun Instagram Riabeauty.id, yang membuat banyak orang tertarik,” ungkapnya.

Selain Ria, polisi juga menangkap DN, seorang karyawan yang membantu praktik ilegal tersebut. 

Berdasarkan penyelidikan, baik Ria maupun DN tidak memiliki kompetensi medis maupun sertifikat resmi sebagai tenaga kesehatan.

Ria menggunakan modus dengan menunjukkan sertifikat pelatihan kecantikan untuk menarik kepercayaan konsumen. 

Baca Juga:
Akui Tak Ada Paksaan atau Tekanan dari Pihak Lain, Ternyata Ini Alasan Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Namun, polisi menemukan bahwa sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk praktik medis. Lebih lanjut, alat dan serum yang digunakan juga tidak memiliki izin edar dari lembaga kesehatan resmi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 derma roller bekas, 31 suntikan kecil bekas, 4 krim anestesi bekas, uang tunai Rp 10,7 juta, kartu ATM dengan saldo Rp 57 juta, serta akun Instagram Riabeauty.id yang digunakan untuk promosi.

Barang bukti lainnya seperti underpads, handuk, dan alat pelindung diri (APD) bekas juga diamankan.

Ria Agustina dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. 

Baca Juga:
Tanggapi Kabar Gus Miftah yang Mengundurkan Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Said Didu: Bagus

Hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. 

"Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih selektif memilih layanan kecantikan," tegas Kombes Pol Wira.

Kasus ini ramai diperbincangkan di TikTok dan Instagram, dengan banyak warganet mengungkap kekhawatiran terhadap praktik kecantikan ilegal. 

Beberapa mantan pelanggan bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa layanan yang diterima ternyata tidak dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten.

Baca Juga:
Siap-siap! KPK Bakal Lelang 31 Tas Mewah Rafael Alun Trisambodo, dari Hermes hingga Dior, Ini Detailnya

Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa layanan kecantikan yang digunakan berasal dari tenaga profesional dengan izin resmi. 

Kasus ini juga menjadi pembelajaran tentang bahaya mengikuti tren kecantikan tanpa memeriksa legalitasnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Sukses Ditangkap di Lamongan, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Jatim, Berawal dari Hutang

Kronologi pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kediri Jawa Timur akhirnya terungkap, pelaku juga berhasil ditangkap di Lamongan

10 Rumah Hangus! Kebakaran Hebat Hancurkan Pemukiman Padat Penduduk di Jakarta Timur, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran hebat melanda Kebon Manggis, Jakarta Timur, hanguskan 10 rumah. Diduga korsleting listrik jadi penyebabnya.

Geger! Polisi di Surabaya Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau, Terbongkar Usai Kurirnya Tertangkap

Seorang polisi di Surabaya terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara hingga Nusa Tenggara Barat, begini kata pihak BNN

BPS Provinsi Gorontalo Catat Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang pada Oktober Naik 0,83 Poin

Tingkat penghunian kamar atau TPK hotel berbintang dicatat oleh BPS Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober tahun ini naik 0,83 poin.

KPU Sulut Pastikan Proses Rekapitulasi yang Dilakukan Berjenjang Berjalan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang dipastikan KPU Sulawesi Utara berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;