Gorontalo, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Gorontalo atau Pemprov Gorontalo mulai melakukan observasi terhadap 15 desa percontohan replikasi anti korupsi tahun 2024.
Misranda Nalole, yang merupakan Inspektur Provinsi Gorontalo, di Gorontalo menyampaikan desa-desa itu direkomendasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di 5 kabupaten untuk menjadi percontohan tata kelola anti korupsi.,
Observasi berlangsung hingga tanggal 21 November 2024 tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari 3 organisasi perangkat daerah atau OPD, yaitu Dinas Dukcapil dan PMD, Inspektorat dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.
Baca Juga:
KPU Muna Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Segmen Penyandang Disabilitas
3 OPD fokus menelaah dari aspek tata kelola kelembagaan, aspek pengelolaan administrasi dan juga keuangan dan juga aspek pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Desa replikasi anti korupsi ini adalah program KPK RI di semua provinsi,” ujarnya.
Desa-desa percontohan diharapkan telah menerapkan standar pengelolaan administrasi dan keuangan yang baik, selain itu akuntabel, dan juga transparan.
Baca Juga:
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada 2024
“Kita melakukan observasi untuk melihat sejauh mana pemenuhan indikator dapat dipenuhi atau tidak oleh desa-desa percontohan,” terangnya.
Dikutip dari Antara, dia menambahkan misalnya ada indikator APBDes yang harus diumumkan di website desa.
“Nah, ini apakah telah dilakukan atau belum? Desanya telah ada website dan telah mengunggahnya atau tidak. Ini kita evaluasi,” pungkasnya.
Dia melanjutkan lebih jauh ada 5 komponen penilaian desa anti korupsi, yaitu penguatan tata laksana, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan, penguatan partisipasi, dan juga kearifan lokal.
Komponen tersebut dijabarkan menjadi 18 indikator dan belasan sub indikator.
Dia mengatakan dari 15 desa ini akan dipilih 3 terbaik. 3 terbaik atau paling baik akan mewakili Gorontalo di tingkat nasional yang akan dinilai langsung oleh tim dari KPK tahun 2025.
Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Gegara Pria ODGJ Mengamuk, Dua Mobil Polisi Terlibat Tabrakan di Pandeglang
Desa-desa yang belum memenuhi indikator masih diberi waktu melengkapi hingga tanggal 25 November 2024 untuk diberi penilaian akhir tanggal 28 November 2024.
Dia berharap desa-desa itu tidak menjadikan momentum ini sekadar mengikuti lomba semata, lebih daripada itu, ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintah dan administrasi serta keuangan yang lebih baik. (Antara)