Banjar, gemasulawesi - Kasus pembuangan limbah medis B3 secara ilegal berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar.
Operasi penggerebekan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar.
Penggerebekan langsung dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Winarto, S.H., M.H., didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes. Pol. M. Gafur Aditya Siregar.
Lahan yang menjadi tempat penimbunan limbah medis ini terletak di sekitar permukiman warga, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sejumlah tanah merah yang sengaja ditimbun untuk menutupi 322 kotak limbah medis.
Kotak-kotak tersebut berisi limbah berbahaya, seperti alat suntik bekas pakai, botol infus, serta bungkusan obat yang sudah dibakar.
Salah satu temuan mencolok adalah sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan limbah medis.
Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Winarto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait adanya penimbunan limbah medis ilegal, tim langsung melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan.
"Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah kosong, sementara 160 kotak lainnya ditemukan di lahan kosong yang ditimbun tanah merah," ujar Kapolda Kalsel, dikutip pada Selasa, 19 November 2024.
Limbah medis yang ditemukan di lokasi tersebut diduga berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga.
Polisi juga mengamankan tiga orang saksi, di antaranya adalah J (46), sopir truk pengangkut limbah medis, FZ (47), penjaga sekaligus buruh yang ditugaskan untuk menimbun limbah, serta YR, pemilik lahan yang digunakan untuk tempat pembuangan limbah.
Pelaku utama yang bertanggung jawab atas tindakan ilegal ini adalah RR (39), seorang karyawan di PT HG.
Ia diduga terlibat langsung dalam pengangkutan dan penimbunan limbah medis B3 di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, satu unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, serta beberapa peralatan seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi yang digunakan dalam proses penimbunan limbah.
"Tersangka RR dijerat dengan Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan ini jelas melanggar aturan mengenai pembuangan limbah tanpa izin serta merusak lingkungan hidup," terang Kombes. Pol. Gafur Aditya Siregar, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih peka dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan hidup, salah satunya dengan melaporkan aktivitas ilegal seperti penimbunan limbah medis yang merusak lingkungan.
"Kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah medis bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami harap masyarakat turut serta menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas semacam ini," pungkas Kapolda.
Proses hukum terhadap para pelaku dan barang bukti sudah dilakukan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa semua langkah akan diambil untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polda Kalimantan Selatan juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat dari ancaman limbah B3. (*/Shofia)