Makassar, gemasulawesi - Satreskrim Polrestabes Makassar menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan dengan mengungkap jaringan judi online yang melibatkan lima pelaku.
Kelima pelaku tersebut ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 18 November 2024 di Polrestabes Makassar.
Kelima pelaku, yang diidentifikasi sebagai RAW, WAM, CA, KH, dan AI.
RAW dan WAM berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Hertasning pada Sabtu, 16 November 2024.
Sementara itu, pelaku CA ditangkap di Tanjung Bunga, dan dua pelaku lainnya, KH dan AI, diamankan di sebuah kios yang juga berada di Tanjung Bunga.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Ngajib, setiap pelaku memiliki peran masing-masing.
CA bertindak sebagai promotor yang mengendorse sistem judi online melalui media sosial, sedangkan RAW dan WAM adalah pelaku yang mengoperasikan akun-akun permainan, dengan jumlah mencapai 11 ribu akun yang digunakan untuk menampung chip judi online.
KH dan AI bertugas menjual chip agar menjadi uang.
Bisnis ilegal ini sudah beroperasi selama setahun, di mana tujuh bulan di antaranya berlangsung di Makassar, sementara sisanya dihabiskan di Bali.
"Di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali." Kombes Pol Ngajib.
Tak hanya itu, jaringan mereka juga terhubung dengan seorang bandar di Kota Padang, yang hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian.
Bisnis yang dijalankan oleh para pelaku ini sangat menguntungkan, dengan penghasilan hingga Rp 60 juta per bulan.
Hingga terungkap Polisi, total keuntungan yang mereka raup dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 700 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar menyita berbagai barang bukti, di antaranya tiga unit layar monitor, tiga keyboard, 222 kartu provider, serta sejumlah ponsel dan kartu ATM yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Sebagai catatan, masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk praktik judi online. Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini juga melanggar hukum dan memberikan dampak sosial negatif. (*/Risco)