Supriyani, Guru Honorer yang Dipolisikan Orang Tua Siswa di Konawe Selatan Didakwa Pasal Berlapis, Ini Alasannya

Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, didakwa dengan kekerasan terhadap anak. Eksepsi diajukan oleh kuasa hukumnya.
Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, didakwa dengan kekerasan terhadap anak. Eksepsi diajukan oleh kuasa hukumnya. Source: Foto/Kolase X @Ghan_esaa dan @neVerAl0nely

Hukum, gemasulawei - Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, kini menghadapi dakwaan serius terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Kasus ini mencuat setelah dugaan tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang siswa berinisial D, yang diduga dipukul menggunakan gagang sapu ijuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelaskan bahwa Supriyani diduga melakukan kekerasan dengan menggunakan gagang sapu ijuk. 

"Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," ungkap Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani. 

Baca Juga:
Terima Upah Rp1,5 Juta! 3 Orang Pengangkut Ratusan Pengungsi Etnis Rohingya Ditangkap di Deli Serdang, Begini Kronologinya

Tindakan ini mengundang keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa dan masyarakat setempat.

Berdasarkan tuduhan tersebutu, Supriyani didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. 

Kedua pasal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum yang serius, mencerminkan perlindungan yang harus diberikan kepada anak-anak di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:
Tuai Kontroversi! Aksi Anggota Kodam XV Pattimura Buang Sampah Sembarangan di Ambon Viral, Kapendam Tegaskan Hal Ini

Di sisi lain, penasehat hukum Supriyani langsung membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. 

"Kami ajukan eksepsi," ucapnya dengan tegas, menandakan bahwa mereka tidak akan menerima begitu saja tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. 

Eksepsi ini merupakan langkah hukum yang dilakukan untuk menguji keabsahan dakwaan sebelum masuk ke proses persidangan lebih lanjut.

Stevie Rosano selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, mengungkap pihaknya akan memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin, 28 Oktober 2024, mendatang. 

Baca Juga:
Viral! Aksi Pencurian Modus Geser Tas di Universitas Indonesia Terungkap, Polisi Gerak Cepat Identifikasi Pelaku

"Kami memberikan waktu sampai dengan hari Senin mendatang tepatnya pukul 10.00 Wita," kata Stevie Rosano. 

Penjadwalan ini memberikan kesempatan bagi pihak Supriyani untuk merumuskan argumen hukum mereka sebelum sidang dilanjutkan.

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. 

Tindakan kekerasan tidak hanya berdampak pada fisik anak, tetapi juga dapat meninggalkan jejak psikologis yang mendalam. 

Baca Juga:
Kronologi Kecelakaan Magetan yang Viral, Minibus Tabrak 6 Pelajar Sekolah dari Lawan Arah Hingga Salah Satu Tewas

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terima Upah Rp1,5 Juta! 3 Orang Pengangkut Ratusan Pengungsi Etnis Rohingya Ditangkap di Deli Serdang, Begini Kronologinya

Tiga orang ditangkap terkait pengangkutan pengungsi Rohingya di Sumatera Utara, dengan dugaan upah dari warga Aceh

Tuai Kontroversi! Aksi Anggota Kodam XV Pattimura Buang Sampah Sembarangan di Ambon Viral, Kapendam Tegaskan Hal Ini

Kodam XV Pattimura meminta maaf atas tindakan membuang sampah sembarangan yang sempat viral di media sosial.

Sempat Viral Karena Menantang Petugas Kepolisian Mojokerto, Pria Pengendara Motor Ini Akhirnya Diciduk dan Klarifikasi

Pria pengendara motor yang sempat viral karena menantang petugas Kepolisian di Mojokerto Jatim kini telah melakukan klarifikasi

Kronologi Kecelakaan Magetan yang Viral, Minibus Tabrak 6 Pelajar Sekolah dari Lawan Arah Hingga Salah Satu Tewas

Begini kronologi kecelakaan lalu lintas mobil minibus Ertiga yang tabrak pelajar sekolah di Magetan hingga menyebabkan salah satu tewas

Viral Pohon Tumbang di Pondok Cabe Tangerang Selatan Saat Hujan Deras Disertai Angin, Pengendara Motor Jadi Korban

Pohon tumbang di Jalan Raya Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis, 24 Oktober 2024 mengakibatkan pengendara motor tertimpa

Berita Terkini

wave

Duka Santri Buduran Sidoarjo, Pesantren Al-Khoziny Runtuh Telan Korban Jiwa

Runtuhnya bangunan pondok pesantren Al-Khoziny menyisakan trauma mendalam bagi santri yang sedang menimba ilmu disana.

Inilah Sinopsis Film Wind Breaker Versi Live Action, Diadaptasi dari Komik Jepang Populer

Setelah animenya, manga Wind Breaker akan mendapat adaptasi live action, menceritakan kehidupan Haruka Sakura

Pelindo Pastikan Pelabuhan Pulau Baai Aman Pasca Senggolan MT Kencana Express dan CSD Costa Fortuna 3

Insiden kapal di Pulau Baai ditangani cepat, aktivitas pelabuhan tetap lancar, normalisasi alur dan keselamatan dijaga ketat.

KLH Gagalkan Masuknya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal AS, Seluruhnya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Kementerian Lingkungan Hidup menggagalkan impor ilegal 73 kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat.

Ekonom EVIDENT Bantah MBG Sebabkan Kenaikan Harga Ayam, Soroti Biaya Pakan dan Struktur Peternakan

Ekonom EVIDENT Institute menjelaskan kenaikan harga ayam lebih dipengaruhi biaya pakan dan faktor struktural, bukan program MBG.


See All
; ;