Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dipusatkan di salah satu hotel yang ada di kota Parigi Moutong.
Muhammad Rizal, yang merupakan Ketua Bawaslu Parigi Moutong, dalam penyampaiannya menyatakan kegiatan kali ini bagian dari perintah undang-undang Pemilu dan Pilkada.
Dia mengatakan jadi yang menjadi dasar pihaknya melakukan kegiatan ini adalah perintah undang-undangan nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 16 tahun 2016.
“Kegiatan seperti ini adalah bagian dari langkah preventif yang selalu Bawaslu melaksanakan pada setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada,” ujarnya.
Dia melanjutkan langkah ini bagian dari mitigasi pengawasan yang selalu dilaksanakan oleh Bawasli.
Baca Juga:
Pemda Bombana Mendapatkan Penghargaan Kabupaten Cerdas Berkarakter pada Kegiatan Pusaka 2024
Dia menyebutkan kolaborasi dengan semua pihak yang berkompeten dalam setiap kontestasi perlu adanya.
“Tentunya kegiatan seperti ini tidak lain adalah bagian dari upaya Bawaslu untuk selalu membangun sinergisitas dengan masyarakat umum dan mereka yang memiliki hak pilih,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap agar semua pihak yang telah memahami aturan agar dapat mengedukasi masyarakat lainnya agar tidak melakukan dugaan-dugaan pelanggaran pada setiap tahapan.
Baca Juga:
Lapor ke Polisi! 15 Siswi SMKN 56 Jakarta Utara Diduga Jadi Korban Tindakan Asusila oleh Guru Seni
“Jadi harapan kami adalah dengan dilakukannya kegiatan rapat koordinasi atau rakor seperti ini dapat meminimalisir dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye hingga voting day nantinya,” pungkasnya.
Di sisi lain, sebelumnya dilaporkan jika debat kandidat antar calon kepala daerah di Kabupaten Parigi Moutong akan dilaksanakan selama 3 kali.
Ariyana mengatakan debat publik salah satu tahapan Pilkada yang wajib dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis.
Baca Juga:
Viral! ART di Semarang Ditangkap Setelah Tertangkap CCTV Aniaya Anak Majikan, Dipicu Masalah Ini
Dia menerangkan debat publik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup, serta wali kota dan wakil wali kota.
Oleh karena itu, penting dilaksanakan untuk menggali visi dan misi setiap pasangan calon agar masyarakat lebih cerdas memilih kandidat dan sebagai sarana informasi mempublikasikan pasangan calon kepada pemilih. (*/Abdul Main)