Tangerang, gemasulawesi - Seorang karyawan bernama Ambo (29) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya sendiri.
Insiden penganiayaan ini terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Di mana pelaku, berinisial DAN (29), menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian perut bawah sebelah kanan.
Akibat serangan tersebut, Ambo mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku.
Menurut pengakuan Kuswadi, DAN merasa tersingkir karena sering dilaporkan oleh korban kepada atasan terkait kinerjanya yang dianggap buruk.
“Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Kuswadi dalam keterangannya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Hal ini menyoroti dinamika yang sering terjadi di tempat kerja, di mana persaingan dan ketidakpuasan dapat berujung pada tindakan kekerasan.
Baca Juga:
Usut Kasus Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh Tangerang, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta Baru
Dalam kejadian tersebut, setelah melakukan penusukan, kedua pelaku, termasuk rekan pelaku bernama D alias Kuro (29), melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mereka berupaya untuk menghindari penangkapan dengan pergi ke tempat-tempat yang berbeda. Namun, upaya mereka untuk kabur tidak bertahan lama.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap keduanya saat mereka mencoba melarikan diri dari rumahnya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
“Kami awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, dan berkat kerja sama yang baik tersebut akhirnya kami bisa menangkap keduanya,” tuturnya.
AKP Kuswadi menambahkan bahwa korban saat ini dalam kondisi stabil setelah menerima perawatan di rumah sakit.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi di lokasi kejadian untuk mendalami kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik di tempat kerja dan dampak serius dari tindakan kekerasan, terutama di lingkungan profesional.
Pelaku DAN dan D kini menghadapi tuntutan hukum yang serius, dan jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman hukuman penjara bagi mereka bisa mencapai lima tahun, dan polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun di tempat lain, agar tindakan serupa tidak terulang. (*/Shofia)