Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pilkada tahun 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah 471 TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Dalam keterangannya di Palu pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati, mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penetapan DPT dalam pleno terbuka bersama stakeholder terkait dengan menghadirkan panitia pemilihan kecamatan atau PPK masing-masing wilayah memaparkan data dari tingkat kecamatan.
Rosnawati menyatakan total daftar pemilih tetap di Kabupaten Sigi yang sebanyak 193.502 pemilih itu, dengan rincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan dan pemilih baru 697 orang.
Baca Juga:
MUI Provinsi Gorontalo Menyelenggarakan Workshop Dakwah Khusus Kaum Disabilitas
Untuk jumlah TPS tidak mengalami perubahan dengan tetap di angka 471 buah termasuk 1 lokasi khusus.
“Terjadi pengurangan data pemilih dari daftar pemilih sementara menuju DPT pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia menyampaikan jumlah yang berkurang 271 orang dikarenakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Baca Juga:
Kabupaten Bone Bolango Launching Integrasi Layanan Primer untuk 18 Puskesmas dan Jejaringnya
Dia menambahkan paling banyak masuk kategori TMS terkait data ganda, baik antar provinsi maupun kabupaten, lalu meninggal dunia.
Dia menerangkan pada Pilkada tahun 2024 hanya mempunyai 1 lokasi khusus yang berlokasi di Lapas Perempuan Desa Maku, Kecamatan Dolo.
Rosnawati mengatakan TPS lokasi khusus di Sigi pada Pilkada tahun 2024, yakni hanya 1 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu dengan jumlah pemilih laki-laki 5 orang dan 189 perempuan sehingga jumlahnya 194 pemilih.
Baca Juga:
Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Terus Berupaya Ditingkatkan Pemprov Sulawesi Selatan
Berdasarkan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten pada Pilkada terdapat masukan dari Bawaslu Sigi dan salah satu LO bapaslon bupati dan wakil bupati lewat saran perbaikan lisan pada pelaksanaan rapat pleno itu agar PPK Kulawi Selatan agar mengakomodir dalam BA pleno DPT tingkat kabupaten terhadap 1 orang pemilih tidak memenuhi syarat meninggal dunia di Desa Lawua.
Dia menyampaikan terhadap yang bersangkutan belum diberikan status memenuhi syarat atau MS saat pleno rekapitulasi DPSHP Kecamatan Kulawi Selatan sehingga dalam rapat pleno tingkat kabupaten dilakukan perbaikan dengan menambahkan pemilih TMS atas pemilih di Lawua sebagai pemilih TMS sebab meninggal yang didukung dengan data autentik. (Antara)