Pasca Penetapan Hasil Pleno Verifikasi Faktual Kedua, Bawaslu Parigi Moutong Membuka Ruang Permohonan Sengketa

Ket. Foto: Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra
Ket. Foto: Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra Source: (Foto/HO Bawaslu Parigi Moutong)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong membuka ruang permohonan sengketa pasca penetapan hasil pleno verifikasi faktual kedua.

Saat ditemui hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, mengatakan jadi berdasarkan perbawaslu, pengajuan permohonan dilakukan 3 hari kerja sesuai dikeluarkan berita acara atau keputusan KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Herman Saputra menyampaikan permohonan sengketa terhitung sejak tanggal 19 hingga 21 Agustus 2024 dan di hari ini terakhir untuk memasukkan permohonan hingga pukul 23.59 WITA.

Baca Juga:
Melalui Digitalisasi Konservasi Mangrove, Untad dan Indosat Melakukan Kerja Sama Berbasis Penelitian dalam Memperkuat Benteng Pesisir di Sulteng

“Beberapa hari sebelumnya, LO pasangan Balon Osgar dan Alina melakukan konsultasi berkaitan dengan keinginan mereka untuk melakukan sengketa,” ujarnya.

Dia menambahkan namun terdapat kendala dari pasangan calon tersebut, yakni telah menerima putusan itu.

Herman melanjutkan salah satu pasangan Osgar dan Ali telah melayangkan surat, baik ke Badan Pangawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan KPU atau Komisi Pemilihan Umum menerima hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:
Bersama DPRD, Pemkab Parigi Moutong Menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024

Dia menjelaskan Alina telah mengundurkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati dan telah menerima putusan hasil verifikasi faktual kedua.

Menurutnya, apabila nantinya ada proses permohonan sengketa, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap akan menerima, namun tidak dilakukan registrasi mengingat salah satu syarat formil laporan yang mengajukan harus prinsipal langsung.

“Dalam artian harus kedua pasangan yang bertanda tangan,” ucapnya.

Baca Juga:
Memanas! Ratusan Driver Ojek Online dan Sopir Angkot di Sukabumi Terlibat Bentrokan Hebat, Ini Pemicunya

Dia menambahkan karena wakilnya telah mengundurkan diri, maka secara syarat formil tidak terpenuhi lagi.

Dia menyampaikan akan tetapi tetap memasukkan pihaknya akan melakukan verifikasi pemenuhan materiil dan memplenokan apakah layak untuk diregis atau tidak.

“Kita akan melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang dimasukkan,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Guna Menanggulangi Angka Kemiskinan, Pemkab Bantul Melakukan Sinkronisasi Program yang Digulirkan OPD Tingkat Kabupaten dengan Kelurahan atau Desa

Sinkronisasi program yang digulirkan OPD tingkat kabupaten dengan kelurahan atau desa dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Bekerja Sama dengan Disnaker, Diskominfo Kota Tangerang Menyediakan 10237 Lowongan Pekerjaan selama Kegiatan Tangerang Digital Festival

Selama kegiatan Tangerang Digital Festival, Diskominfo Kota Tangerang menyediakan 10237 lowongan pekerjaan bekerja sama dengan Disnaker.

Dipimpin Direktur TP Oharda, Kejati Sulut Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejari Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual

Dilakukan secara virtual, Kejati Sulawesi Utara melaksanakan ekspose 2 perkara restorative justice dari Kejari Minahasa dan Bolmong Utara.

Guna Menyelamatkan Gurita dan Terumbu Karang di Pulau Terdepan, YKL Indonesia bersama DKP Sulsel serta DKP Makassar Dorong Penguatan Konservasi

Bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan dan DKP Makassar, YKL Indonesia mendorong penguatan konservasi.

Meresahkan! 2 Pencuri Beraksi di Pondok Aren Tangerang Selatan, Ponsel Pegawai Kedai Ayam Goreng Raib Digasak Pelaku dengan Trik Licik Ini

Ponsel penjaga toko hilang setelah dua pelaku berpura-pura membeli di kedai ayam goreng. Kerugian ditaksir Rp2,5 juta.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;