Medan, gemasulawesi – Pemerintah Kota Medan memberikan ultimatum kepada Mall Centre Point untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya atau menghadapi risiko pembongkaran.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengumumkan bahwa mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut harus mengosongkan lokasi paling lambat hari Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam pernyataannya di Balai Kota Medan pada Senin, 22 Juli 2024, Bobby Nasution menegaskan pentingnya kepatuhan pajak dari semua pelaku usaha di kota ini.
“Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan memenuhi kewajibannya terlebih dahulu,” ujar Bobby Nasution saat melakukan doorstop dengan sejumlah wartawan.
Bobby Nasution mengungkapkan bahwa Mall Centre Point memiliki tunggakan pajak yang sangat besar, mencapai lebih kurang Rp120 miliar.
“Tanggal 19 Juli kemarin adalah batas waktu pembayaran, namun sampai hari ini, kami belum menerima pembayaran sama sekali ke kas Pemko Medan,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas, Bobby Nasution memerintahkan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, untuk mengirimkan surat kepada Mall Centrepoint.
Surat tersebut memberikan tenggat waktu satu minggu, sejak 19 Juli, untuk pengosongan mall.
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution.
Namun, Wali Kota juga menegaskan bahwa jika selama masa tenggang tersebut Mall Centrepoint menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, Pemko Medan akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik.
“Jika ada itikad baik dan pembayaran dilakukan, kami akan menerima hal tersebut dengan baik,” tambahnya.
Pemko Medan menunjukkan komitmennya untuk menegakkan peraturan perpajakan dan memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi kewajiban mereka.
Dalam upaya ini, Pemko Medan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa masalah ini ditangani dengan efektif dan adil.
Kapolres Medan dan aparat keamanan juga turut dilibatkan dalam proses ini untuk memastikan bahwa pengosongan dan pembongkaran dilakukan dengan aman dan tertib.
Kebijakan tegas dari Pemko Medan terhadap Mall Centrepoint menegaskan pentingnya kepatuhan pajak di kota ini.
Dengan batas waktu yang ketat, diharapkan masalah tunggakan pajak ini dapat segera diselesaikan, menghindari kerugian lebih lanjut dan memastikan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di Medan.
Tindakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah kota dalam menjaga kepatuhan hukum dan menegakkan aturan yang berlaku. (*/Shofia)