Jakarta, gemasulawesi - Kasus pemerasan oleh juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, kembali viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi ketika dua bus pariwisata dikenai tarif parkir tidak wajar sebesar Rp300 ribu oleh juru parkir liar di Masjid Istiqlal.
Alif, tour leader dari dua bus tersebut, melaporkan bahwa sejumlah preman di kawasan Masjid Istiqlal ini memaksa pihaknya untuk membayar uang parkir, meskipun bus hanya berniat menurunkan penumpang.
Alif menceritakan bahwa dirinya sudah meminta izin kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga.
“Ketika kami tiba di Istiqlal, sudah ada mobil Dishub di sana. Saya turun dan berbicara dengan petugas Dishub yang ada di dalam mobil. Saya minta izin, 'Pak, izin berhenti sebentar, mau turunkan penumpang'. Mereka mengizinkan dengan mengatakan, 'Oke, silakan',” jelasnya.
Namun, meskipun sudah mendapat izin, dua bus pariwisata yang Alif bawa langsung dikerubungi oleh enam sampai tujuh orang preman.
Mereka menuntut uang sebesar Rp300 ribu untuk tarif parkir bus di Masjid Istiqlal.
Kim, pemilik travel yang ikut dalam perjalanan tersebut, menolak membayar karena sebelumnya sudah membayar parkir di Monas.
Para preman menegaskan bahwa kebijakan parkir di Monas dan Istiqlal berbeda, yang membuat situasi semakin tegang.
Mereka bahkan mencoba memaksa sopir bus untuk memberi uang, tetapi sopir menolak karena hal itu menjadi kewenangan panitia travel.
Percakapan memanas, hingga salah satu preman mengancam agar bus maju untuk menyelesaikan permasalahan.
Pertikaian akhirnya dilerai oleh petugas Dishub, dan bus diperbolehkan untuk menurunkan penumpang di Istiqlal.
Setelah itu, bus-bus tersebut dibawa ke area parkir di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Namun, para preman tetap mengikuti dan memaksa pengemudi untuk membayar Rp300 ribu sebagai kompensasi.
Alif mengekspresikan kekecewaannya terhadap insiden ini, meskipun mereka belum membuat laporan polisi karena keterbatasan waktu.
Setelah insiden viral, Dinas Perhubungan Jakarta Pusat segera merespons aduan masyarakat melalui portal CRM (Cepat Respons Masyarakat) Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: 
Kabur dari Polsek Biromaru Kabupaten Sigi, 2 Orang Tahanan Berhasil Ditangkap Aparat Kepolisian
Pada Senin, 24 Juni 2024, dilaporkan adanya praktik jukir liar di Masjid Istiqlal yang memaksa bus membayar Rp 150.000 per bus untuk drop off penumpang, dan Rp 300.000 untuk dua bus jika menurunkan penumpang.
Dishub Jakarta Pusat menjelaskan bahwa area tersebut hanya boleh digunakan untuk drop off atau menurunkan serta menaikkan penumpang saja.
Mereka juga menginformasikan bahwa pada hari Jumat, anggota Dishub bergantian menjalankan ibadah salat Jumat, sementara anggota lainnya berjaga untuk memantau keamanan, termasuk terkait dengan praktik premanisme.
Dishub mengungkapkan bahwa preman-preman telah membuntuti bus pariwisata sejak dari Stasiun Gambir menggunakan sepeda motor.
Meskipun Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak preman, mereka tetap melakukan monitoring terhadap kejadian-kejadian semacam ini.
“Kami tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak preman-preman, namun anggota Dishub tetap aktif melakukan pemantauan terhadap kegiatan mereka,” jelas Dishub Jakarta Pusat di situs CRM. (*/Shofia)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                