Sumatera Barat, gemasulawesi - Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial menunjukkan pemilik truk ditagih uang parkir sebesar Rp1,3 juta setelah truknya parkir selama 10 hari di depan sebuah kedai.
Peristiwa ini terjadi di depan sebuah kedai di kawasan Kelok 17, Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Awal mula peristiwa tersebut terjadi ketika truk milik seorang warga mengalami kerusakan di kawasan Kelok 17, Sumatera Barat.
Truk tersebut akhirnya terpaksa diparkir di depan sebuah kedai di Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, karena menunggu mekanik yang akan datang memperbaiki kerusakan truk.
Selama 10 hari, truk tersebut tetap berada di lokasi yang sama karena proses perbaikan yang belum selesai.
Pemilik kedai, yang merasa terganggu dengan keberadaan truk yang parkir lama di depan tempat usahanya, akhirnya mengambil tindakan.
Pada hari kesepuluh, ia menemui pemilik truk dan menagih uang parkir sebesar Rp1,3 juta sebagai kompensasi atas penggunaan lahan parkir di depan kedainya.
Pemilik truk, yang tidak memiliki uang sebanyak itu, terkejut dengan besaran tagihan yang diminta.
Dalam video yang beredar di media sosial, pemilik truk tampak berusaha menjelaskan situasinya.
Ia menyatakan bahwa truk tersebut sedang menunggu mekanik untuk memperbaiki kerusakannya dan ia tidak memiliki niat untuk parkir begitu lama di depan kedai.
Namun, pemilik kedai tetap bersikukuh dengan permintaannya, mengingat truk tersebut telah menghalangi akses ke kedainya dan berpotensi mengurangi jumlah pelanggan yang datang.
Karena pemilik truk tidak dapat membayar uang parkir sebesar Rp1,3 juta, pemilik kedai akhirnya menawarkan solusi kompromi.
Ia menurunkan jumlah tagihan menjadi Rp800 ribu. Namun, pemilik truk masih kesulitan untuk membayar jumlah tersebut.
Dalam situasi yang semakin tegang, pemilik kedai memberikan ultimatum bahwa jika pemilik truk tidak dapat membayar uang parkir yang telah disepakati, ia harus meninggalkan kunci mobilnya sebagai jaminan.
Video ini dengan cepat menyebar di media sosial dan mengundang berbagai reaksi dari netizen.
Banyak yang berkomentar mengenai besarnya uang parkir yang diminta dan kebijakan pemilik kedai dalam menangani situasi tersebut.
Beberapa netizen menyarankan agar pemilik truk dan pemilik kedai menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
“Inilah bentuk pemerasan sesungguhnya karena menyebut nominal uang yang diminta,” tulis akun @ala***.
Sebagian lagi mendukung pemilik kedai agar supir truk membayar denda karena parkir sembarangan tersebut.
“Kalau kedai sampai tidak buka karena ada truk mogok, apalagi sampe 10 hari sampai ibunya minta dibayar segitu ya wajar sih, gapapa seharusnya,” tulis akun @sri***.
Insiden ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan panduan dan regulasi yang jelas mengenai parkir kendaraan yang mengalami kerusakan di tempat umum.
Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas, kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan ketegangan antara warga. (*/Shofia)