dr Agus: Kebijakan Gratis Rapid Tes untuk Kemudahan Perekonomian

<p>(Foto: Kadinkes Parimo, dr Agus Suryono Hadi saat press conference terkait kebijakan gratis covid-19, GemasulawesiFoto/Rafii)</p>
(Foto: Kadinkes Parimo, dr Agus Suryono Hadi saat press conference terkait kebijakan gratis covid-19, GemasulawesiFoto/Rafii)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemda Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah membuat kebijakan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Madya Palu, terkait gratis rapid tes terhadap pelaku perjalanan.

“Beberapa kebijakan itu perlu diambil untuk menyandingkan kepentingan, guna membendung penyebaran wabah covid 19. Sekaligus membuka akses ekonomi,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, dr Agus Suryono Hadi di sekretariat Satgas Penanganan Covid 19 Parimo, Senin 19 Oktober 2020.

Inti dari kebijakan itu kata dia, adalah memberikan akses kemudahan untuk perekonomian masyarakat.

Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

Kemudian, kebijakan itu juga bermanfaat untuk kebutuhan yang bersifat mendesak seperti pelayanan penanganan covid 19 itu sendiri.

Selanjutnya, memberikan akses yang bersifat kedinasan seperti ASN, TNI, Polri dan yang bertugas sehubungan juga dengan pandemi covid 19.

“Kebijakan diambil untuk menghindarkan dari goncangan ekonomi yang hebat terhadap pandemi covid 19. Itu juga sesuai dengan instruksi Presiden RI terkait New Normal atau kebiasaan baru,” tuturnya.

Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Parimo Irwan SKM mengatakan, terdapat enam inti dari kesepakatan dengan Pemkot Palu.

Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona

“Diantaranya, Pemda Parigi Moutong akan menyusun daftar warga Parimo yang bergerak secara rutin setiap hari memasuki wilayah Kota Palu dan kembali ke Parimo. Daftar itu akan diserahkan kepada petugas pos perbatasan Tawaeli,” sebutnya.

Kedua, kendaraan petugas Satgas akan dilengkapi dengan tanda sticker Gugus Tugas.

Ketiga, ASN Kabupaten Parigi Moutong yang akan perjalanan dinas atau bekerja di luar jam kerja sampai batas waktu penutupan portal (pukul 23.00 – 07.00 Wita) harus memperlihatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.

Keempat, setiap warga yang akan melintasi pintu masuk Kota Palu maupun pintu masuk Parigi Moutong wajib diperiksa dengan Thermogun. Apabila, suhu badannya terdeksi 38°C akan menunggu di pos dan tenaga medis akan memeriksa lebih lanjut sesuai dengan asal pelaku perjalanan itu.

Baca juga: Ini Syarat Gratis Rapid Tes Pelaku Perjalanan Rutin ke Palu

Kelima, bagi warga Kabupaten Parigi Moutong yang akan masuk ke Wilayah Kota Palu dan sebaliknya, dibuktikan dengan kartu identitas. Persyaratan Rapid test diberlakukan untuk jangkau waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemeriksaan.

Keenam, apabila masih terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan diatur kemudian berdasarkan evaluasi.

Pada kesempatan yang sama Kabag Humas Setda Parigi Moutong Syamsu Najamuddin mengatakan, kebanyakan kasus covid 19 di Parimo adalah dari pelaku perjalanan melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Itu berdasarkan fakta di lapangan, dimana tidak ada orang yang terkonfirmasi covid 19 dari lokal Kabupaten Parimo.

“Sehingga, berdasarkan fakta itu perlu pendataan siapa saja pelaku perjalanan yang rutin bepergian ke Kota Palu,” tegasnya.

Yang perlu didata secara baik misalnya mahasiswa, pedagang, sopir angkutan umum.

Selain itu, jika pelaku perjalanan adalah ASN. Maka, mesti mendapatkan surat tugas dari pimpinannya.Begitupun dengan pegawai BUMN mesti mendapatkan surat tugas dari atasannya.

Dengan daftar nama yang ada nantinya akan diserahkan ke petugas posko perbatasan, agar dapat melintas dengan fasilitas gratis rapid tes. Namun, tetap melakukan prosedur pemeriksaan suhu badan.

Kebijakan wajib rapid tes sebelumnya, merupakan penekanan agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah jika tidak terlalu bersifat mendesak.

“Sedangkan, kebijakan pendataan pelaku perjalanan rutin ke Kota Palu, juga tidak berarti memudahkan perjalanan antar daerah ditengah pandemi covid-19,” tutupnya.

Baca juga: Pansus Covid-19 Usul Rapid Tes Gratis Merata di Parimo

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Bawaslu Parimo Perpanjang Masa Perekrutan PTPS

Bawaslu Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng memperpanjang masa perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara PTPS.

OJK dan FK-IJK Bantu Wifi Gratis Siswa Penyintas Bencana Palu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) memberi bantuan sambungan wifi gratis dan 39 unit smartphone kepada anak-anak penyintas korban bencana alam Palu yang kini berada hunian sementara.

Warga Lobu Mandiri dan Baliara Terkonfirmasi Positif Corona

Satuan tugas (Satgas) penanganan virus corona Kabupaten Parigi Moutong menyebutkan dua warga Desa Lobu Mandiri terkonfirmasi virus corona.

Periode Oktober-November 2020, Potensi Curah Hujan Tinggi

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut, periode Oktober-November 2020 berpotensi curah hujan tinggi.

Ini Susunan Pengurus MKKS Sub Rayon VI Parimo

Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sub Rayon 6 Motalabongka Periode 2020-2023 Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi dikukuhkan.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;