Hentikan Penyidikan Kasus Yahdi Basma, Longki Praperadilankan Polda Dan Kejati Sulteng

<p>ilustrasi</p>
ilustrasi

Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng hentikan penyidikan Yahdi Basma terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng) Longki Djanggola.

Tidak puas dengan hal itu Gubernur Sulteng Longki Djanggola kembali menempuh jalur hukum lain dengan mempraperadilankan Polda dan Kejati Sulteng mempertanyakan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Gugatan praperadilan Longki Djanggola itu diketahui berdasarkan informasi Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH Senin 7 September 2020.

“Praperadilan berkaitan dengan penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” terangnya.

Ia mengatakan, penghentian penyidikan Yahdi Basma dibuktikan dengan adanya register gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Permohonan praperadilan Longki Djanggola teregister dengan nomor: 5/Pid.Pra/2020/PN. Pal, tertanggal 25 Agustus 2020.

Gugatan praperadilan itu sendiri sudah berlangsung dengan beberapa agenda, pada tanggal 4 September 2020 pembacaan permohonan dan Senin 7 September 2020 diagendakan untuk jawaban dari termohon.

Baca juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Ia menjelaskan, sidang praperadilan dipimpin seorang hakim tunggal Panji Prahistoriawan Prasetyo SH.

Pemohon Gubernur Sulteng Longki Djanggola, memohonkan praperadilan sekaitan dengan tindakan Ditreskrimsus Polda Sulteng, menghentikan dugaan perkara dengan tersangka Yahdi Basma. Tindakan itu dikuatkan dengan bukti Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus Tanggal 14 Agustus 2020.

Dalam petitum permohonannya, Gubernur Sulteng longki Djanggola, memohonkan agar hakim tunggal mengabulkan Permohonan Praperadilan itu untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Yahdi Basma, SH sebagai Tersangka adalah sah.

Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus Tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak Sah.

Dalam petitum permohonan praperadilannya, Gubernur Sulteng memohonkan majelis hakim memerintahkan Termohon I menyerahkan berkas perkara tersangka Yahdi Basma, SH kepada Termohon II. Memerintahkan Termohon II untuk menetapkan P-21 atas nama Tersangka Yahdi Basma, SH dan selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan belum ada rilis resmi baik dari pihak Polda maupun Kejati Sulteng terkait praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Drs. H. Syafril Nursal, S.H., M.H. yang coba dikonfirmasi via nomor whats app nya Senin 7 September hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapannya.

Dikutip dari detik.com, sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan anggota DPRD Sulawesi Tengah Yahdi Basma (YB), sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoax. Yahdi Basma sebelumnya dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola karena merasa dilecehkan terkait dengan tuduhan sebagai pendana aksi people power.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Didik, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti lainnya. Penetapan tersangka terhadap Yahdi juga berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP/82/VII/2019 Ditreskrimsus.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan Yahdi karena tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline salah satu koran harian lokal di Sulteng dengan judul berita menjadi ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’.

Terkait persoalan itu dikutip dari detik.com anggota DPRD Sulteng Yahdi menyebut hanya menjadi korban orang yang mengedit foto koran yang disebarnya.

“Saya adalah korban dari orang jahat yang mengedit foto itu dan saya akan dorong kasus ini agar bisa diungkap melalui Tim Cyber Polri,” kata Yahdi saat itu.
Yahdi mengatakan tak mungkin menyebarkan hoax terhadap Longki. Dia mengatakan mengirim foto tersebut ke grup WhatsApp (WA) untuk mencari klarifikasi atau fakta sebenarnya soal berita tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Laporan: Ical

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Polres Palu Bekali Personel Pengamanan KPU dengan APD Covid-19

Polres Kota Palu Provinsi Sulteng membekali personel pengamanan KPU dengan Alat Pelindung Diri atau APD covid-19, selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Ratusan Warga Suku Lauje Parimo Ikuti Pendidikan Kesetaraan

Ratusan warga Suku Lauje Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng mengikuti pendidikan kesetaraan dan keaksaraan

Adu Kuat Strategi Politik “Rusdi Mastura Vs Longki Djanggola” Jilid II

Pilgub Sulawesi tengah (Sulteng) tahun 2020 adalah pertarungan adu kuat strategi politik Rusdi Mastura (Cudi) vs Longki Djanggola jilid II.

Dua Kontestan Pilgub Sulteng 2020 Daftar ke KPU

Dua kontestan pasangan pada Pilgub Sulteng 2020, secara resmi daftar ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulteng.

Rusbi Hamid: Pilkada Majene 2020, Warga Butuh Pemimpin Baru

Tokoh masyarakat Rusbi Hamid menyebut pada Pilkada Majene Sulbar 2020, warga membutuhkan sosok pemimpin baru.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;