Bacakan Pertimbangan Hukum, Hakim Saldi Isra Sebut Tidak Tepat MK Dijadikan Keranjang Sampah untuk Selesaikan Semua Masalah Terkait Pemilu

Ket. Foto: Saldi Isra Menyatakan Tidak Tepat MK Dijadikan Keranjang Sampah untuk Menyelesaikan Semua Masalah yang Berkaitan dengan Pemilu Source: (Foto/Instagram/@isra_saldi)

Politik, gemasulawesi – Hakim Konstitusi, Saldi Isra, diketahui membacakan pertimbangan hukum kewenangan MK dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Saldi Isra menegaskan bahwa tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi dijadikan ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menerangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan jika Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas mengadili hasil rekapitulasi.

Baca Juga:
Hormati Semua Pihak, Prabowo dan Gibran Dilaporkan Tidak Menghadiri Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

“MK juga dapat menilai tahapan Pemilu mengenai penetapan suara sah,” katanya.

Lebih lanjut, dalam pernyataannya hari ini, 22 April 2024, Saldi Isra mengungkapkan jika Mahkamah Konstitusi adalah lembaga konstitusional terlepas dari aturan yang termaktub dalam UU tersebut.

“Namun, Mahkamah Konstitusi sejatinya bukan tempat tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu,” terangnya.

Baca Juga:
Hadiri Sidang, Anies Baswedan dan Cak Imin Mendoakan Hakim MK Sebelum Membacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, juga menganalogikan Mahkamah Konstitusi sebagai keranjang sampah jika tetap dijadikan oleh semua pihak sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu.

Saldi mengungkapkan jika eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan.

“Juga beralasan jika menurut atau berdasarkan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:
Sebut Telah Memberikan Argumen dan Bukti, Kubu Ganjar Pranowo serta Mahfud MD Optimis Permohonan Akan Diterima MK

Saldi menekankan jika MK juga menilai eksepsi dari pihak KPU tidak beralasan hukum.

“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, eksepsi dari pihak Prabowo-Gibran dan KPU, yang pada intinya menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:
Apresiasi Banyaknya Karangan Bunga di Kompleks Gedung MK dari Pendukung Prabowo dan Gibran, TKN Ingatkan untuk Tidak Turun ke Jalan

“Dengan demikian, maka MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh pemohon,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, juga telah meminta agar para peserta persidangan untuk tidak melakukan interupsi selama putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 dibacakan.

“Mohon pengucapan putusannya dihormati dengan tidak menginterupsi selama persidangan dilakukan,” tuturnya. (*/Mey)

Bagikan: