Usai Putusan MK, PKB Akui Pertimbangkan Banyak Aspek dalam Membahas Ambang Batas Parlemen

Ket. Foto: PKB Akui Mempertimbangkan Banyak Aspek dalam Melakukan Pembahasan Ambang Batas Parlemen Source: (Foto/X/@DPP_PKB)

Politik, gemasulawesi – PKB menyatakan jika mereka mempertimbangkan banyak aspek terkait pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya.

Yanuar Prihatin, yang merupakan anggota Komisi II dari Fraksi PKB, menyebutkan jika partainya mempertimbangkan apsek pembatasan multi partai dan aspek derajat proporsionalitas.

Disebutkan Yanuar Prihatin jika itu dilakukan PKB dengan tujuan agar tidak mengarah pada multi partai yang ekstrem.

Baca Juga:
Suara PSI Melambung di Real Count KPU, Grace Natalie Ingatkan Semua Pihak untuk Tidak Tendensius Menyikapinya

Yanuar menambahkan jika aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang dinyatakan sah dengan derajat keterwakilan di parlemen.

“PKB juga mempertimbangkan aspek lain, seperti aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak akan terbuang percuma,” ujarnya.

Dia menegaskan jika salah satu ciri jika suatu pemilu menunjukkan menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang.

Baca Juga:
PDI P dan PKS Diisukan Jadi Oposisi, Pengamat Sebut Sulit Terlaksana Karena Jarak Ideologi yang Terlampau Jauh

“Secara matematis tentunya harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu agar dapat ketemu angka toleransi yang membuat jarak yang terjadi antara suara terbuang dengan kursi partai politik dengan kursi partai politik lebih proporsional,” katanya.

Menurut Yanuar, semakin sedikit suara yang terbuang, maka menjadi semakin demokratis pelaksanaan dari pemilu tersebut.

“Disanalah salah satu kunci penting untuk penegakan kedaulatan rakyat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jadi Dewan Pengarah dan Jurkamnas, Khofifah Yakin Jawa Timur Salah Satu Penentu Kemenangan Prabowo serta Gibran

Sebelumnya, diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas parlemen yang sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang Undang Pemilu, pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan jika MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, saat melakukan pembacaan amar putusan yang dilangsungkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

“Norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu merupakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR tahun 2024, serta konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR tahun 2029, serta pemilu berikutnya,” paparnya.

Baca Juga:
Delapan Nama Caleg DPRD Provinsi Terpilih Dapil Sulawesi Tengah 2, Nasdem Berhasil Rebut Dua Kursi Singkirkan PPP

Suhartoyo menambahkan bahwa itu sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang sebelumnya telah ditentukan. (*/Mey)

Bagikan: