Dept Collector Bentak Polisi Resmi Dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Ket Foto: Konferensi pers kasus dept collector yang membentak polisi, akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (Foto/Instagram/@poldametrojaya)

Nasional, gemasulawesi – Dept collector yang beberapa waktu lalu membentak polisi akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka dan oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers melalui akun Instagram @poldametrojaya pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Saat ini kami telah menangkap 7 orang dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tersangka ini telah membentak anggota polisi sekaligus melakukan pencurian dengan tindak kekerasan,” lanjut Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca: Terkait Video Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro Jaya: Lawan Tidak Pakai Lama!

Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan dept collector ini merupakan upaya Polda Metro Jaya memberantas premanisme di Jakarta.

“Polda Metro Jaya bertekad bahwa wilayah Jakarta adalah zero premanisme sehingga jika ada kasus seperti ini akan ditindak cepat,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Penangkapan 7 orang tersangka ini juga merupakan pengembangan dari laporan selebgram yang mobilnya dirampas oleh dept collector tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa 7 orang tersangka tersebut diancam dengan beberapa pasal.

Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Seberat 277 Kg Milik Jaringan Internasional

Pasal tersebut diantaranya pasal 214 KUHP: pengancaman kepada anggota kepolisian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Pasal lainnya yang akan diancamkan adalah pasal 365: pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan pasal perusakan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menilai bahwa dept collector tersebut bukan hanya membentak melainkan juga menggunakan kekerasan dan perusakan.

“Jadi kasus ini bukan hanya membentak aparat ya, tapi ada tindak kekerasan dan perusakan mobil milik selebgram,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

7 orang dept collector tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk pertanggung jawaban perbuatannya.

Baca: Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat Tangkap Pengedar Narkoba 277 Kg, Begini Kronologinya!

Diketahui, kasus dept collector membentak anggota polisi ini terjadi di salah satu apartemen milik selebgram.

Hal itu terjadi karena dept collector ingin mengambil mobil selegram yang diyakini masih menunggak pembayaran.

Polisi yang dibentak itu pada awalnya ingin melerai dan menyelesaikan permasalahan antara kedua pihak tersebut, namun dept collector marah dan bertindak arogan. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

Bagikan: