Khalid Basalamah Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustadz Khalid Basalamah. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, hadir memenuhi jadwal pemeriksaan ulang.

Kehadiran Khalid kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.

“Pemeriksaan saksi pada hari ini, Selasa (9/9), merupakan jadwal ulang dari pemeriksaan yang sebelumnya tertunda,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, Khalid Basalamah diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji.

Baca Juga:
Enam Prioritas Pembangunan DIY 2026 Fokus Percepatan Ekonomi dan Peningkatan SDM

Keterangan yang ia berikan diperlukan untuk memperjelas dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Sejalan dengan pernyataan itu, Khalid yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa mengakui bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan jadwal ulang pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Iya, ini pemeriksaan ulang karena kemarin kami ada jadwal lain,” ujar Khalid.

Sebelumnya, pada Selasa (2/9), Khalid dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama, namun ia tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga:
Bima Arya Dorong Aparatur Daerah Maksimalkan Pelatihan Australia untuk Tingkatkan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Pengumuman itu disampaikan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dari kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
Mahasiswa dan Ojol Palangka Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

Selain itu, lembaga antirasuah juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah soal pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (ANTARA)

Bagikan: