Nasional, gemasulawesi - Bun Joi Phiau, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan adanya laporan mengenai praktik pengelola apartemen di Jakarta.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa pengelola apartemen menetapkan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui kesepakatan penghuni.
Fenomena ini dianggap sebagai tren yang perlu mendapatkan perhatian terkait transparansi dan keadilan pengelolaan apartemen.
Bun mengatakan, “Kami mendapatkan laporan dari penghuni apartemen yang mengeluhkan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan dilakukan tanpa persetujuan mereka.”
Baca Juga:
Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis
Ia menjelaskan, seharusnya warga diberikan penjelasan mengenai alasan kenaikan IPL supaya prosesnya jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kenaikan tersebut juga terkait dengan penyediaan kebutuhan dasar penghuni, seperti air dan listrik.
“Dalam beberapa kasus, penghuni yang menolak membayar IPL karena dinaikkan sepihak sampai diputus akses air dan listriknya oleh pengelola, sehingga menimbulkan konflik antara penghuni dan pengelola,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pengelola apartemen awalnya dibentuk oleh pengembang sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Baca Juga:
DPRD DKI Setujui Kenaikan APBD 2026 dan Dukungan PSO untuk Transportasi Umum
Masa pengelolaan oleh pengembang ini berlangsung maksimal satu tahun sejak penyerahan unit pertama kepada penghuni.
Bun menjelaskan, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pengelolaan rumah susun milik.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Dalam Pasal 58 ayat (3) disebutkan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
Fasilitasi tersebut harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah penyerahan satuan rumah susun (Sarusun) dilakukan.
Hal ini bertujuan agar penghuni dapat segera mengelola dan mengatur rumah susun secara mandiri.
“Peraturannya tegas, setiap pemilik rumah susun wajib membentuk PPPSRS. Pengembang pun berkewajiban memfasilitasi pembentukan ini paling lambat satu tahun setelah unit pertama diserahkan kepada pemilik,” ujarnya.
Bun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menegakkan aturan tersebut guna meminimalkan potensi konflik di apartemen.
Baca Juga:
Mensos dan Menkeu Tinjau Sekolah Rakyat, Pastikan Penyaluran 15 Ribu Laptop untuk Siswa
“Aturan ini harus ditegakkan dengan tegas. Saat waktunya tiba, pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS oleh penghuni,” ujarnya.
Dia menilai pembentukan PPPSRS menjadi salah satu langkah efektif untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Selain itu, pengelolaan apartemen sebaiknya diserahkan kepada penghuni karena mereka lebih memahami kebutuhan dan dapat menentukan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) secara mandiri.
Menurut laporan konsultan properti Colliers pada kuartal pertama 2025, jumlah unit apartemen di Jakarta mencapai 230.755 unit, meningkat 0,3 persen dari kuartal sebelumnya dan naik 1,7 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga:
Belajar dari Pemakzulan Fadli Hasan, Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid Bisa Bernasib Sama
Data dari Real Estate Asia menunjukkan total pasokan unit pada 2024 mencapai 230.047 unit, sehingga total saat ini diperkirakan sekitar 230.000 unit.
Sementara itu, jumlah gedung apartemen di Jakarta hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 2.534 gedung, menurut salah satu platform properti. (*/Zahra)