Tidak Hanya PT Gag Nikel, Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Potret Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty ketika menyampaikan keterangan Source: (Foto/ANTARA/HO-DPR/aa)

Nasional, gemasulawesi - Komisi VII DPR RI memberikan dorongan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin konsesi pertambangan yang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, melalui keterangan resmi di Jakarta pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Evita menyampaikan bahwa desakan evaluasi tersebut muncul sebagai respon atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait kebijakan Menteri ESDM dalam menangani aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut.

Ia menyoroti adanya ketimpangan perlakuan terhadap sejumlah perusahaan tambang, terutama setelah hanya satu perusahaan yang ditindak tegas oleh pemerintah, yaitu PT Gag Nikel, padahal masih terdapat perusahaan lain yang disebut melakukan pelanggaran.

Baca Juga:
Belanda Siapkan Investasi Rp4,89 Triliun untuk Indonesia, Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Tenaga Kerja Migran

“Kami dapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran,” jelas Evita.

Lebih lanjut, Evita menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap aktivitas tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil, terutama yang termasuk dalam kawasan lindung dan pariwisata strategis.

Menurutnya, jika aktivitas pertambangan terbukti merusak ekosistem di Raja Ampat, maka langkah tegas berupa penutupan harus dilakukan tanpa membedakan satu perusahaan dengan yang lain.

Beberapa wilayah yang menjadi sorotan adalah Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele.

Baca Juga:
GREAT Institute, Mitra Berpikir Presiden dalam Merumuskan Kebijakan dan Bersifat Independen

Ketiga pulau tersebut berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis tinggi dan juga termasuk dalam Kawasan Pengembangan Pariwisata Waigeo dan sekitarnya sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024–2044.

Sebagai informasi tambahan, Geopark Raja Ampat telah mendapatkan pengakuan sebagai UNESCO Global Geopark sejak tahun 2023. Wilayah geopark ini mencakup area seluas sekitar 36.660 kilometer persegi yang meliputi pulau-pulau utama seperti Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.

Kawasan ini juga terletak di jantung Coral Triangle, yang merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia, dengan sekitar 75 persen spesies karang global dan lebih dari 1.600 jenis ikan hidup di perairannya.

Dengan kekayaan hayati dan pentingnya posisi strategis Raja Ampat, DPR RI menilai perlunya tindakan tegas dan konsisten dari pemerintah dalam menjaga ekosistem kawasan ini dari ancaman industri ekstraktif yang tidak berkelanjutan. (*/Risco)

Bagikan: