Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Menanti Putusan Sanksi dari Kemendagri 14 Hari Lagi

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim ketika menyampaikan penjelasan kepada awak media Source: (Foto/HO-ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memproses pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang menjadi sorotan usai melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Perjalanan tersebut dilakukan pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Tindakan Lucky dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terkait prosedur perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Husni Tambunan, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Lucky Hakim akan berlangsung selama 14 hari.

Dalam waktu tersebut, pihak Inspektorat akan menelusuri dan mengevaluasi seluruh aspek dari tindakan yang dilakukan oleh Bupati Indramayu tersebut.

Baca Juga:
Komentari Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati di Jakarta, Jokowi: Sangat Baik untuk Kebaikan Negara

Setelah proses itu selesai, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi dasar pengambilan keputusan sanksi.

"14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," jelas Husni di Jakarta pada Selasa, 8 April 2025.

Dalam proses pemeriksaan, Lucky telah diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam dan dimintai keterangan melalui 43 pertanyaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Lucky berasumsi dirinya tidak perlu meminta izin kepada Mendagri karena melakukan perjalanan pada waktu libur bersama.

Baca Juga:
Said Didu Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Hapus Kuota Impor, Sebut Bisa Hilangkan Potensi Korupsi Besar Terjadi

Namun menurut Husni, asumsi tersebut merupakan kekeliruan, sebab izin dari Mendagri tetap dibutuhkan meski keberangkatan dilakukan saat libur nasional atau cuti bersama.

Sebelumnya, tindakan Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin memang memicu kritik dari berbagai pihak.

Sebagai pejabat publik, setiap aktivitas luar negeri yang dilakukan kepala daerah wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi serta agar keberangkatan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab kepala daerah.

Baca Juga:
Dasco Sebut Elit Partai Gerindra dan PDIP Telah Berkomunikasi Intensif Guna Matangkan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Menanggapi situasi ini, Lucky Hakim sendiri mengaku siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.

Ia menyampaikan bahwa apabila sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu, maka ia akan menerimanya dengan lapang dada.

Lucky juga mengakui bahwa dirinya memang tidak mengurus izin perjalanan sebelum pergi ke Jepang bersama keluarganya.

"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu," ujar Lucky Hakim.

Baca Juga:
KPK Pastikan Tak Akan Ada Konflik Kepentingan di Danantara Meski Ketua KPK Jadi Salah Satu Komite Pengawasan

Pernyataan Lucky tersebut menegaskan sikapnya yang pasrah terhadap keputusan yang nantinya akan diambil oleh Kemendagri.

Sementara itu, publik kini menunggu hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan oleh Itjen Kemendagri. (*/Risco)

Bagikan: