AHY Pastikan RUU TNI Tidak Mengarah ke Dwifungsi ABRI, Sebut Justru Batasi Keterlibatan Prajurit di Sipil

Potret Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono ketika menghadiri suatu rapat Source: (Foto/Instagram/@agusyudhoyono)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI akibat Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.

AHY menegaskan bahwa UU TNI yang baru ini tidak akan membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda dalam politik dan pemerintahan sipil.

"Tidak benar kalau kemudian ini (UU TNI) akan mengembalikan ke masa dwifungsi ABRI," jelas AHY di Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025.

AHY melihat bahwa munculnya kekhawatiran ini terjadi karena masih banyak narasi yang simpang siur di masyarakat.

Baca Juga:
Belum Lama Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Mengaku Siap Mengundurkan Diri Jika Ada Sosok yang Mampu Menggantikannya

Oleh sebab itu, ia mengajak publik untuk memahami isi UU TNI dengan lebih teliti sebelum menarik kesimpulan.

Menurut AHY, perlu ada pemahaman lebih lanjut mengenai perbedaan yang terdapat dalam UU TNI yang baru disahkan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Ia menekankan bahwa tidak semua isu yang beredar di masyarakat benar adanya, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih sabar dan mendetail mengenai isi UU tersebut.

"Simpang siur narasi yang beredar di masyarakat dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan detail apa saja yang jadi perbedaan dari UU sebelumnya," sambung penjelasan AHY.

Baca Juga:
Tak Ingin Ditahan di Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Ingin Penahanannya Dilakukan di Salemba, Begini Alasannya

Dalam penjelasannya, AHY juga menegaskan bahwa UU TNI yang baru justru memperketat aturan mengenai keterlibatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil.

Dengan adanya aturan ini, ruang lingkup perwira aktif dalam memasuki instansi sipil menjadi lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.

Hal ini, menurut AHY, merupakan langkah untuk memperjelas batasan dan koridor tugas TNI agar tidak lagi merambah ke jabatan dalam kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur dalam UU.

Ia juga menyebut bahwa UU ini dirancang untuk memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga:
Kepada Jokowi, Puan Maharani Sampaikan Poin Penting Hasil RUU TNI yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang

Di sisi lain, AHY memahami bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai sejumlah pasal dalam UU TNI.

Hal ini mendorongnya untuk mengusulkan agar pemerintah dan pihak terkait lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai UU tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tujuan utama dari revisi UU TNI dan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan polemik. (*/Risco)

Bagikan: