Tak Ingin Ditahan di Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Ingin Penahanannya Dilakukan di Salemba, Begini Alasannya

Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Source: (Foto/HO-ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nasional, gemasulawesi - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan keberatan atas penahanannya di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberatan ini disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, yang mengajukan permohonan pemindahan penahanan Hasto ke rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pengajuan pemindahan ini bukan tanpa alasan. Ronny Talapessy menjelaskan bahwa keterbatasan akses bagi kliennya menjadi alasan utama permohonan tersebut.

Menurutnya, di rutan KPK, Hasto hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari pengacara dan keluarga, sedangkan Hasto memiliki banyak kolega yang juga ingin memberikan dukungan moral.

Baca Juga:
Kepada Jokowi, Puan Maharani Sampaikan Poin Penting Hasil RUU TNI yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang

"Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," jelas Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menanggapi permintaan pemindahan ini dengan menyatakan bahwa jika alasan utamanya adalah hak kunjungan, maka tim kuasa hukum Hasto bisa mengajukan permohonan izin khusus bagi kolega yang ingin berkunjung.

Hakim juga menekankan bahwa daftar pengunjung harus dijelaskan secara detail untuk mempertimbangkan aspek keamanan.

"Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang yang sama.

Baca Juga:
Heboh Keamanan Bank Danamon Diduga Diretas, Nasabah Mengeluh Dapat Banyak Transaksi yang Tidak Dikenal

Diketahui, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Jaksa mendakwa Hasto telah menginstruksikan agar alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut dimusnahkan.

Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca Juga:
Dianggap Tak Serius Tanggapi Teror Kepala Babi, Fedi Nuril Nilai Hasan Nasbi Tunjukkan Buruknya Komunikasi Pemerintah

Ia disebut bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.

Uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu menggunakan pengaruhnya untuk mengupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Pergantian ini diupayakan agar posisi anggota DPR periode 2019-2024 yang semula dijabat oleh Riezky Aprilia dapat diberikan kepada Harun Masiku. (*/Risco)

Bagikan: