Nasional, gemasulawesi - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI pada 22 Agustus 2024 menjadi kacau ketika demonstrasi yang awalnya damai berubah menjadi kerusuhan.
Peserta aksi menolak revisi UU Pilkada mulai bertindak anarkis, dengan beberapa di antara mereka melempar batu, merusak fasilitas umum, dan terlibat bentrokan langsung dengan aparat kepolisian.
Kerusuhan ini menyebabkan situasi semakin memburuk, memaksa aparat keamanan untuk bertindak tegas guna mengendalikan keadaan.
Dalam upaya menanggapi kerusuhan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 50 orang peserta aksi.
Para pengunjuk rasa yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran dan tanggung jawab mereka dalam insiden tersebut.
Setelah proses pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan 19 dari 50 orang tersebut sebagai tersangka.
"Dari 50 orang yang diamankan pihak kepolisian, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menetapkan 19 orang diantaranya sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa meskipun para tersangka telah ditetapkan, mereka tidak dikenakan penahanan.
Baca Juga:
Diterjang Banjir Bandang pada Minggu Dini Hari, Akses Jalan Lingkar Kota Ternate Dilaporkan Terputus
Sebagai gantinya, mereka dipulangkan dengan syarat wajib lapor. Ini berarti bahwa para tersangka harus melapor secara rutin kepada pihak kepolisian dan tidak boleh mengulangi tindakan yang sama.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa keluarga dari tersangka bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan keluarga para tersangka untuk memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus.
Langkah ini diambil untuk menjaga agar proses hukum dapat berjalan lancar dan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
Selain itu, kerusuhan ini juga melibatkan pengamanan oleh Polres jajaran di wilayah Jakarta.
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, sementara Polres Jakarta Pusat menangkap 3 orang dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap 105 orang.
Total jumlah yang diamankan mencerminkan skala kerusuhan yang terjadi selama aksi tersebut.
Upaya penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan keamanan selama aksi unjuk rasa.
Meskipun kerusuhan ini berakhir dengan sejumlah tindakan hukum, kepolisian terus berupaya untuk mencegah insiden serupa di masa depan dan memastikan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang damai dan teratur.
Penanganan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait, baik itu pengunjuk rasa maupun aparat keamanan, untuk menghindari eskalasi konflik di masa mendatang. (*/Shofia)