Buntut Penganiayaan Balita oleh Pemilik Daycare! 98 Tempat Penitipan Anak di Depok Ternyata Tak Punya Izin, Kemenkumham Temukan Hal Ini

Kemenkumham sebut 98 tempat penitipan anak di Depok ini ternyata tak mempunyai izin alias ilegal. Source: Foto/ilustrasi/Unsplash.com

Depok, gemasulawesi - Temuan terbaru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa 98 dari 110 tempat penitipan anak atau daycare di Kota Depok beroperasi tanpa izin resmi. 

Pengungkapan ini muncul setelah terjadinya kasus penganiayaan balita di salah satu daycare di Depok, yang memicu perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran serius mengenai pengawasan dan regulasi terhadap fasilitas penitipan anak.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, mengonfirmasi temuan terkait tempat penitipan anak di Depok ini dalam keterangannya pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Menurut Dhahana, hasil investigasi menunjukkan bahwa hanya 12 dari total 110 daycare yang beroperasi di Depok yang memiliki izin resmi. 

Baca Juga:
Detik-Detik Ruko 3 Lantai di Sampora Margahayu Bandung Ambruk Viral di Media Sosial, Sempat Terdengar Suara Retakan Sebelum Roboh

Dengan kata lain, sebanyak 98 fasilitas penitipan anak tidak memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan. 

"Temuan ini sangat memprihatinkan, terutama karena banyak dari fasilitas ini yang mengabaikan regulasi penting yang dirancang untuk melindungi anak-anak," ujar Dhahana.

Kasus penganiayaan balita di salah satu daycare yang tidak berizin menjadi pemicu utama dari investigasi ini. 

Penganiayaan tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan menyoroti kekurangan dalam pengawasan fasilitas penitipan anak. 

Baca Juga:
Menyusuri Keindahan Tersembunyi dan Keunikan Pasir Padat dari Pantai Bagedur, Destinasi Wisata Eksotis di Banten

Dhahana menyatakan bahwa pengawasan yang lebih ketat dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. 

"Kami perlu memastikan bahwa setiap daycare memenuhi standar keselamatan dan kualitas agar anak-anak terlindungi dari potensi kekerasan," jelasnya.

Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan akan segera mengumpulkan pemilik semua daycare yang belum memiliki izin. 

Tujuan dari langkah ini adalah untuk menertibkan operasional fasilitas penitipan anak dan memastikan bahwa mereka mengurus legalitas operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga:
Menyusuri Keindahan Tersembunyi Pantai Munir Pulau Panjang dengan Petualangan Wisata Alam Eksotis di Serang Banten

"Dinas Pendidikan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua daycare mematuhi regulasi dan mendapatkan izin yang diperlukan," kata Dhahana.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak. 

Dhahana menegaskan bahwa penting untuk memperbaiki sistem pengawasan agar hak-hak anak dapat terlindungi secara efektif dari potensi kekerasan. 

"Kami berharap tindakan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai standar bagi anak-anak di Kota Depok," tuturnya.

Baca Juga:
Tewaskan 1 Orang, Pesawat Tak Berawak Penjajah Israel Lakukan Serangan terhadap Sebuah Sepeda Motor yang Melaju di Jalan Salah al-Din

Temuan mengenai 98 daycare tidak berizin di Kota Depok menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan dalam sistem pengawasan dan regulasi fasilitas penitipan anak. 

Kemenkumham dan Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini dengan langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan pengawasan dan legalisasi operasional daycare. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak dan memastikan lingkungan penitipan yang aman dan sesuai standar. (*/Shofia)

Bagikan: