Viral Sejumlah Aduan Masyarakat di Media Sosial Soal Kinerja Bea Cukai, Presiden Jokowi Siap Turun Gunung, Segera Gelar Rapat Khusus

Presiden Jokowi bersiap turun gunung atasi polemik Bea Cukai yang ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial. Source: Foto/Dok. BPMI Setpres

Nasional, gemasulawesi - Presiden Jokowi memberikan tanggapan terhadap kasus pelayanan yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), yang menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan langsung dengan menggelar rapat terbatas (ratas) untuk mengevaluasi semua masalah yang terjadi di Bea Cukai.

"Ya nanti akan kami rapatkan di rapat internal," tegas Presiden Jokowi.

Meskipun demikian, Presiden tidak memberikan tanggal pasti kapan rapat tersebut akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Langgar Aturan! Aksi 3 Pengendara Moge Melintas di Jalan Layang Non Tol Antasari Jakarta Selatan Viral di Media Sosial, Polisi Buru Pelaku

Namun, ia menegaskan bahwa akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus-kasus yang sedang menjadi perbincangan.

Beberapa masalah yang menjadi fokus tajam masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai antara lain adalah terkait implementasi aturan barang bawaan impor yang kemudian direvisi.

Selain itu, masyarakat juga mengadukan masalah terkait bea masuk yang dianggap tidak proporsional, seperti adanya kasus denda yang lebih besar dari harga barang saat mengimpor.

Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah adanya penyanyi Cakra Khan yang didenda sebesar Rp21 juta saat hendak membawa jaket senilai Rp6 juta dari luar negeri.

Baca Juga:
Update! Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat Bertambah Jadi 58 Orang, 35 Hilang dan 1.543 Mengungsi

Cakra Khan mengeluhkan bahwa dirinya sudah dua kali mengalami masalah serupa dengan Bea Cukai, di mana dirinya didenda secara tiba-tiba dan dipaksa untuk membayar ekspedisi.

Selain itu, ada juga kasus pengiriman bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan yang ditahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan dikenai bea masuk yang tinggi.

Bantuan berupa 20 pcs keyboard itu akhirnya dibebaskan bea masuk setelah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kronologi peristiwa dimulai pada tanggal 18 Desember 2022ketika barang kiriman dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan tiba di Indonesia.

Baca Juga:
Terima Kunjungan Menteri Inggris, Menkominfo Nyatakan Antusiasme untuk Terlibat dalam Diskusi Peluang Kerja Sama di Bidang Digital

Diketahui barang tersebut berupa bantuan alat belajar yang diberikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional.

Akan tetapi, proses pembebasan barang dari Bea Cukai justru mengalami kendala karena barang tersebut awalnya dianggap sebagai barang kiriman biasa.

Setelah sejumlah aduan masyarakat tersebut viral, Presiden Jokowi memberikan penegasan bahwa pemerintah akan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kinerja lembaga tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang baik dan adil bagi masyarakat. (*/Shofia)

Bagikan: