Sebut Jika Melanggar Akan Mendapatkan Sanksi, Mendag Tegaskan Penyedia Jasa Titip Wajib Mengikuti Aturan Pemerintah

Ket. Foto: Mendag Menekankan Penyedia Jasa Titip Wajib untuk Mengikuti Aturan Pemerintah Source: (Foto/Instagram/@zul.hasan)

Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan para penyedia jasa titip atau jastip wajib mengikuti aturan pemerintah yang telah ada.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menekankan jika para penyedia jastip melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyatakan aturan itu juga berlaku untuk para penumpang pesawat dari luar negeri.

Baca Juga:
Memfasilitasi Perjalanan Mudik Masyarakat, Presiden Jokowi Perintahkan Sejumlah Menteri untuk Menambah Jumlah Rest Area

Menurutnya, aturan mengenai jasa titip tersebut harus kembali ditegakkan.

Pria yang juga akrab disapa dengan Zulhas itu mengungkapkan dia melihat di bandara ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jasa titip dan itu ada aturannya.

“Dengan adanya kelonggaran barang bawaan untuk penumpang pesawat dari luar negeri, menjadikan pemerintah RI harus menegakkan kembali aturan yang berkaitan dengan jastip,” katanya.

Baca Juga:
Kekayaan Fantastis Petinggi Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan, Capai Rp5,6 Miliar

Zulkifli menyebutkan sekarang ini harus mengikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI.

“Mereka harus mematuhi syarat tersebut, karena kami juga tidak boleh sembarangan,” ujarnya.

Zulhas memaparkan produk pangan dari luar negeri seperti makanan dan juga sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa juga ditawarkan penyedia dari luar negeri.

Baca Juga:
Agar Manfaatnya Dirasakan Masyarakat, Presiden Jokowi Meminta Kepala Daerah untuk Dapat Mengimplementasikan Program Pembangunan

Mendag menuturkan hal itu perlu adanya jaminan atas keamanan dari produk yang dimaksud.

“Dengan mengacu regulasi yang berlaku di Indonesia, barang yang merupakan kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga kesehatan yang terkait yang ditujukan untuk menjaga kandungannya tidak akan berdampak buruk untuk konsumen dalam negeri,” terangnya.

Zulhas menegaskan untuk mengikuti aturan dari masing-masing lembaga dengan aturannya masing-masing.

Baca Juga:
Digelar Hari Ini, Presiden Jokowi dan Wapres Dilaporkan Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024 di JCC Jakarta

“Seperti misalnya untuk halal dari MUI dan untuk kesehatan dari BPOM,” ucapnya.

Jika dari sisi aturan impor, Zulhas menyatakan pemerintah telah mengatur 2 jenis barang bawaan untuk penumpang pesawat dari luar negeri, yaitu barang bawaan pribadi dan juga bukan barang bawaan pribadi.

“Untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimalnya 500 dolar AS dan jika lebih dari itu, maka akan dikenakan pajak yang sesuai dengan aturan,” paparnya. (*/Mey)

Bagikan: