Kasus Pungutan Liar, KPK Dilaporkan Tambah CCTV untuk Perkuat Pengawasan di Area Rutan

Ket. Foto: Terkait Kasus Pungli, KPK Dikabarkan Menambah CCTV untuk Memperkuat Pengawasan di Area Rutan Source: (Foto/GMaps/Robby Manangka)

Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, KPK diketahui kini menambah CCTV yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan di area rutan KPK.

Hal tersebut diketahui berhubungan dengan kasus pungli yang dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK di rutan KPK.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan jika KPK akan secara rutin melakukan sidak ke area rutan KPK dan juga menambah pemasangan CCTV agar tidak ada blind spot area.

Baca Juga:
Sebut Tunjukkan Potensi Besar, Menparekraf Nyatakan Target Wisman pada Tahun 2023 Capai 11,7 Juta Orang

“Ini juga dilakukan untuk memastikan layanan kepada pengunjung rutan KPK berlangsung dengan baik dan juga optimal,” terangnya.

Ali menyatakan jika KPK juga melakukan penguatan dalam hal koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam hal pengelolaan rutan.

“KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Baca Juga:
Lolos Parlemen Berdasarkan Hitung Cepat, Plt Ketua Umum PPP Minta Jajarannya Kawal Proses Rekapitulasi Suara

Ali mengungkapkan jika koordinasi dilakukan dalam penguatan dukungan personil dan juga pembinaan teknis operasional rutan KPK.

Diketahui jika sekitar 90 orang pegawai KPK telah diproses secara etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK diketahui menjatuhkan sanksi berat untuk 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli berupa permintaan maaf.

Baca Juga:
2 Titik Tanggul Sungai Wulan yang Jebol Teratasi, PJ Gubernur Jateng Sebut Banjir di Demak Mulai Surut

“Namun, untuk mengusut kasus pungli rutan ini, KPK juga tidak akan terbatas pada pelanggaran etik,” ucapnya.

Ali Fikri menegaskan jika KPK juga akan menjerat para pelaku kasus pungli dengan aturan disiplin kepegawaian yang penanganannya dilakukan oleh Inspektorat KPK.

“Untuk dugaan perbuatan pidana korupsi akan diusut oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemilu Tahun 2024, KPU Sebut 35 Orang Panitia Ad Hoc Meninggal Dunia dan 3909 Sakit atau Kecelakaan

Ali menerangkan jika tindak lanjut yang dilakukan KPK untuk kasus pungli melalui penegakan etik, penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan yang lainnya adalah wujud dari komitmen KPK untuk terus melakukan pembenahan.

Diketahui jika secara pidana, kasus pungli tersebut juga telah naik ke tingkat penyidikan.

“Untuk saat ini, pihak KPK masih melengkapi proses administrasi sebelum nantinya mengumumkan kasus ini ke publik,” jelasnya.

Baca Juga:
Kasus Pungli, Sekjen KPK Akan Segera Eksekusi Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Di sisi lain, IM57+ Institute menilai putusan dari Dewan Pengawas KPK untuk kasus pungli tersebut keliru.

“Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan identitas KPK sebagai lembaga anti korupsi,” ujar M Praswad Nugraha yang merupakan Ketua IM57+ Institute. (*/Mey)

Bagikan: