Dilakukan Pemanggilan oleh Penyidik, Polda Metro Jaya Sebut 2 Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri Telah Beri Keterangan

Ket. Foto: Polda Metro Jaya Menyatakan 2 Orang Saksi Meringankan Telah Memberikan Keterangan untuk Kasus Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi - Kemarin, tanggal 22 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa 2 saksi meringankan untuk kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya menyebutkan berdasarkan BAP di tanggal 1 Desember 2023, Firli Bahuri mengajukan 4 orang saksi meringankan untuk jumlah totalnya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dari 4 saksi meringankan untuk Firli Bahuri tersebut, penyidik telah memanggil dan 2 orang diantaranya telah memberikan keterangan.

Baca Juga: Kasus Alami Kenaikan, Menkes Sebut Masih Di Bawah Level 1 Pandemi Virus Covid 19 yang Ditetapkan WHO

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Ade tidak merinci siapa saja sosok 2 orang saksi yang meringankan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, disebut sebagai salah satu dari keempat saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri.

Tetapi, Alexander Marwata diketahui telah menolak untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Juga: Nyatakan Telah Selesai, Dewan Pengawas KPK Akan Dibacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Hari Rabu Pekan Depan

“1 orang keberatan dijadikan saksi yang meringankan dan 1 orang lagi meminta agar dilakukan penundaan pemeriksaan,” katanya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam suatu kesempatan menyampaukan pihaknya telah mengajukan 3 orang ahli hukum sebagai saksi yang meringankan atau disebut juga dengan saksi a de charge untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Salah satu yang diajukan, Prof. Romli Atmasasmita, menuturkan dia belum dihubungi oleh kuasa hukum Firli Bahuri terkait hal tersebut.

Baca Juga: Posting Ucapan Selamat Hari Ibu, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia Mengingat Kasih Sayang Mereka

Melawan status tersangkanya, Firli Bahuri juga mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya beberapa waktu yang lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menegaskan tidak dapat menerima gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Dalam kesempatan terpisah, ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyebutkan Firli Bahuri sempat datang ke kantor KPK sebelum menyerahkan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Dikawal Polisi dan TNI, Warga Pidie Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Halaman Gedung DPRD

Nawawi menerangkan dalam surat yang diberikan Firli Bahuri tersebut tertera keterangan pernyataan untuk berhenti.

“KPK menghormati keputusan pengunduran diri yang diajukan Pak Firli Bahuri,” imbuhnya. (*/Mey)

Bagikan: