Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Seluruh Eksepsi

Ket. Foto : Dalam Sidang Pra Peradilan Kemarin, Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri Membantah Seluruh Eksepsi (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada hari Selasa malam, tanggal 12 Desember 2023, pihak Firli Bahuri diketahui membantah seluruh eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Diketahui jika kemarin sidang pra peradilan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Firli Bahuri yang diwakili kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak semua eksepsi dari pihak Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Rilis Hasil Survei Biaya Hidup Tahun 2022, BPS Sebut Masyarakat Indonesia Paling Banyak Habiskan Uang untuk Internet

Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga menyebutkan jika tindakan penyidikan harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, surat perintah penyidikan maupun surat tindakan penyidikan adalah objek pra peradilan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum Firli Bahuri, surat perintah penyidikan atau surat tindakan penyidikan itu adalah bagian dari kewenangan dari majelis hakim untuk memeriksanya.

Baca Juga: Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu, Presiden Jokowi Akui Lobi Dilakukan Saat Jamuan Makan Siang

“Sedangkan untuk bukti foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, jelas itu hanya berupa bukti adanya pertemuan saja dan bukan bukti adanya pemerasan,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Firli Bahuri juga mengatakan jika foto tersebut diambil tanpa izin sehingga dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Firli Bahuri juga diketahui mempermasalahkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang dianggap tidak sah.

Baca Juga: Hadiri Hari Anti Korupsi Sedunia, Presiden Jokowi Bicara Butuh Upaya Bersama untuk Cegah Perbuatan Koruptif

“Sehingga karenanya, penetapan dari status tersangka Firli Bahuri juga dianggap tidak sah dan seharusnya dibatalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan jika penetapan status tersangka Firli Bahuri telah sah.

Di sisi lain, tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam sidang pra peradilan tersebut mengungkapkan dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terdapat penyerahan uang yang nilainya 1 milyar rupiah.

Baca Juga: Sempat Lumpuh, Butet Kartaredjasa Ungkap Nomor WA Miliknya Belum Sampai Dilakukan Aksi Penipuan

“Uang tersebut diserahkan melalui Panji Harjanto yang menjadi ajudan SYL ke Hendra Yoshua Daluwu yang merupakan petugas Panwal Firli Bahuri,” terangnya. (*/Mey)

Bagikan: