Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan

Ket. Foto : Polda Metro Jaya Telah Mencegah Firli Bahuri ke Luar Negeri untuk 20 Hari (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 24 November 2023, Polda Metro Jaya mengumumkan jika Firli Bahuri telah dicegah untuk ke luar negeri.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyampaikan jika pencegahan Firli Bahuri ini dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kepada awak media jika hari Jumat ini, penyidik telah membuat surat tentang pencegahan Firli Bahuri dan juga telah diterima yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca: Jadi Sejarah Karena Pertama Kalinya, Anggota Komisi III DPR Sebut Firli Bahuri Dapat Kembali Menjadi Ketua KPK Jika Terbukti Tak Bersalah

Saat ditanya lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan jika pencegahan untuk Firli Bahuri itu adalah untuk kepentingan penyidikan.

Permohonan pencegahan Firli Bahuri ini juga dilakukan setelah Firli Bahuri telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Di sisi lain, rancangan Keputusan Presiden atau Keppres yang berkaitan dengan pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK dilaporkan telah disiapkan.

Baca: Habiskan Waktu di Papua 3 Hari, Jokowi Akan ke Kalimantan Barat untuk Membuka Kongres HMI XXXII dan Munas Kohati XXV

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Presiden Jokowi akan menandatanganinya malam ini setelah mendarat di Jakarta setelah kunjungan yang dilakukannya di Papua selama 3 hari ke belakang.

Namun, saat ditanyakan tentang nama-nama kandidat pengganti Firli Bahuri, Ari menolak untuk menjelaskannya lebih lanjut..

Dia menegaskan jika itu akan diputuskan lebih lanjut oleh Presiden Jokowi.

Baca: Firli Bahuri Menjadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Akui Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” imbuhnya.

Ari menyebutkan jika terdapat 2 poin dalam rancangan Keppres.

“Yang pertama adalah tentang pemberhentian sementara ketua KPK sedangkan yang kedua adalah tentang pengangkatan ketua sementara,” ungkapnya.

Baca: Prabowo dan Gibran Bagi Tugas untuk Acara NU dan Muhammadiyah Hari Ini, TKN Sebut Itu Merupakan Hal yang Harus Dilakukan

Di kesempatan, KPK menyebutkan jika selama belum ada Keppres yang diterbitkan, maka Firli Bahuri tetap ketua KPK aktif.

“Pak Firli masih memiliki kewajiban melaksanakan tugasnya seperti biasa,” pungkas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dimintai komentarnya hari ini.

Diketahui jika sebelumnya di tanggal 22 November 2023 malam, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Baca: Disebutkan Karena Kritikan kepada Pemerintahan Jokowi, Elektabilitas Ganjar dan Mahfud Dilaporkan Turun

Penetapan tersangka untuk Firli Bahuri ini dilaporkan membuat banyak masyarakat Indonesia terkejut dan juga membuat beberapa pengguna media sosial menjadikannya topik pembicaraan.

Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo memilih tidak berkomentar terkait status tersangka Firli Bahuri. (*/Mey)

 

 

Bagikan: