Kembali Mencuat, Ahli Hukum Tata Negara Meminta Masyarakat Hormati Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Kopi Sianida Jessica

Ket. Foto : Ahli Hukum Tata Negara Minta Masyarakat untuk Menghormati Putusan Hukuman Jessica (Foto/Twitter/@triwahyuutama15)

Nasional, gemasulawesi – Tidak ada masyarakat di Indonesia yang tidak mengetahui kasus kopi sianida yang menghebohkan masyarakat yang dilakukan Jessica Kumala terhadap sahabatnya, Mirna, di tahun 2016 lalu.

Kasus kopi sianida ini kembali mencuat karena Netflix merilis film dokumenter yang berjudul Ice Cold yang membeberkan beberapa fakta baru yang diketahui publik terkait kasus kopi sianida Jessica.

Diketahui saat itu Jessica mengajak Mirna untuk bertemu di sebuah kafe di bulan Januari 2016.

Baca: Sebelumnya Dikaitkan dengan Syahrul Yasin Limpo, Muhaimin Iskandar Akui Akan Daftar ke KPU di Minggu Depan

Jessica yang datang terlebih dahulu kemudian memesan kopi untuk Mirna dan membubuhkan sianida sehingga Mirna yang tidak curiga kemudian meminumnya.

Tidak lama setelah itu, Mirna pingsan dan di sore harinya dia dinyatakan meninggal.

Penyelidikan yang dilakukan kemudian menyatakan jika Jessica adalah pelaku tunggal dan dia dinyatakan dihukum 20 tahun penjara dengan beberapa bukti yang kuat merujuk ke arahnya.

Baca: Masuki Babak Baru, Koordinator MAKI Boyamin Akui Harapkan Firli Bahuri Undurkan dari KPK

Mengenai hal ini, salah satu ahli hukum, Dr Muhammad Rullyandi meminta agar masyarakat untuk menghormati putusan hukum tersebut.

“ Karena jika suatu keputusan telah diputuskan secara inkrah, maka setiap masyarakat wajib untuk mematuhinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dr Muhammad Rullyandi yang dikenal sebagai ahli tata hukum negara itu menyatakan jika putusan tersebut adalah akhir dari pencarian kebenaran yang telah diuji di setiap tingkatan peradilan.

Baca: Sorotan Nasional, Menanti Hasil Pemeriksaan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di KPK Pagi Ini

“ Seluruh proses itu telah dilakukan sesuai dengan KUHAP,” tegasnya.

Mahkamah Agung beberapa hari yang lalu juga menegaskan jika Mirna meninggal dikarenakan Jessica.

Dengan ditolaknya PK Jessica, dia kemudian harus menjalani hukuman penjara selama puluhan tahun ke depan.

Baca: Kegiatan Menyelam ke Dunia Literasi dan Lingkungan bersama Anak-Anak Pantai Camba yang Bertemakan Jelajah Pesisir Majene

Sementara ahli hukum yang lain, Aan Eko Widiarto menegaskan jika film Ice Cold tidak dapat menjadi bukti baru untuk kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin.

Dia menegaskan kasus ini dapat dibuka kembali jika Jessica mengajukan PK atau ditemukannya tersangka baru.

Film Ice Cold sendiri tayang di bulan September kemarin dan masih terasa gaduhnya hingga sekarang.

Baca: Melangkah Bersama menuju 2024! Deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Surya Paloh: Mereka Adalah Pasangan yang Tepat

Netflix telah mewawancarai sejumlah pihak yang berhubungan dan meminta mereka untuk berbicara mengenai hal tersebut yang pada akhirnya kemudian dikemas dalam sebuah film dokumenter yang menghebohkan netizen Indonesia. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                               

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

Bagikan: