Kepolisian Sebut Tarif Konten Asusila Sesama Jenis dan VGK Mulai Dari Rp 10 Ribu Hingga Didapati Akun Media Sosial Nyaris 100 Anggota

Ket.Foto: Pengungkapan pihak kepolisian dalam kasus perdagangan konten asusila sesama jenis dan VGK di media sosial (Foto/PMJ News/Ilustrasi/Pixabay)

Nasional, gemasulawesi – Dalam kasus konten asusila sesama jenis serta eksploitasi anak atau disebut video gay kids (VGK), diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa penawarkan konten tersebut mulai dari Rp.10 ribu.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan dalam konferensi pers, dalam kasus penyebaran hingga perdagangan konten asusila sesama jenis dan VGK ini dilakukan dua tersangka yakni R (21) serta LNH (16).

Diungkapkan pula, transaksi konten asusila sesama jenis dan VGK di media sosial Facebook dan Telegram tersebut ditawarkan oleh tersangka LNH mulai dari Rp.10 ribu dan pelaku R juga telah menawarkan konten-konten tersebut mulai dari harga Rp.150 ribu.

Baca:Kepolisian Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, Anak-anak Juga Jadi Korban Eksploitasi

“Konten-konten tersebut ditarif dengan harga Rp.10 ribu untuk per 110 video maupun foto, lalu untuk 220 konten dihargai dengan Rp.20 ribu serta 260 konten seharga Rp.25 ribu,” jelas Ade.

“360 foto dan video dikenakan harga Rp.30 ribu serta adanya grup VIP dengan peminatnya diwajibakan membayar Rp.60 ribu,” lanjutnya yang dikutip pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Lebih lanjut, diketahui tersangka R juga menawarkan konten asusila sesama jenis tersebut dimulai dengan tarif Rp.150 ribu dan untuk konten VGK ditarifkan Rp.250 ribu.

Baca:Terkait Konten yang Telah Menghina Nabi Muhammad Dalam Akun YouTube Sunnah Nabi, PBNU Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

“Sebelumnya peminat telah diminta melunaskan pembayaran dengan tarif yang sudah disepakati, kemudian dimasukkan ke salah satu grup Telegram, baru dilakukan transmisi sesuai dengan kesepakatan paket yang telah dibeli,” jelasnya kembali.

Melalui kasus penyebaran serta perdagangan konten asusila sesama jenis hingga eksploitasi anak atau VGK melalui media sosial tersebut, diketahui dalam channel Telegram terdapat 98 anggota.

Salah satu pelaku yakni LNH, anak berkonflik hukum (ABH) diungkapkan bahwa dirinya memiliki peran sebagai admin dalam grup Facebook dan Telegram yang terdiri dari 98 anggota.

Baca:Sebuah Akun YouTube Sunnah Nabi Memuat Konten Menjelekkan Nabi Muhammad, Bareskrim Polri Turut Selidiki

Selain itu, LNH juga memiliki 4 akun Facebook yang telah digunakan sebagai tempat promosi konten VGK dalam bentuk trailer.

“Dalam masing-masing akun Facebook tersebut terdapat 68 anggota,” jelasnya kembali.

Demikian, Ade pun turut menyampaikan bahwa untuk pembeli yang telah sepakat dengan LNH, nantinya akan diarahkan untuk masuk ke grup Telegram untuk mengirimkan konten yang telah disepakati tersebut. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: