Barang Bukti Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun Telah Lengkap, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Ket.Foto: Berkas penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun telah lengkap (Foto/YouTube/Al-Zaytun Official)

Nasional, gemasulawesi – Atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diketahui sudah memasuki proses penyelidikan tahap akhir.

Bareksrim Polri kini telah melengkapi berkas atas hasil penyelidikan dan telah menyerahkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Al-Zaytun tersebut ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam hal ini pula, didapatkan bukti-bukti berdasarkan penggeledahan Ponpes Al-Zaytun pada beberapa waktu lalu terkait adanya penistaan agama dalam Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.

Baca:Status Kasus TPPU Dinaikkan Menjadi Penyidikan, Kepolisian Akan Bekukan Rekening Panji Gumilang

“Melalui proses penyelidikan, kami telah mengumpulkan beragam bukti mengenai perkara ini, salah satunya pakaian yang digunakan Panji Gumilang, kursi hingga alat rekam,” tutur Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan pihaknya tengah penyelidiki secara mendalam atas berbagai bukti yang ditemukan ketika penggeledahan di Ponpes, khususnya terkait dengan kasus lain.

Namun hingga saat ini, Bareskrim Mabes Polri pun masih belum mendapatkan perkembangan yang signifikan untuk mengaitkan bukti dengan kasus lain.

Baca:Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan proses penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dalam proses penggeledahan untuk mendapatkan bukti dugaan penistaan agama tersebut berlangsung selama 6,5 jam.

Dalam hal ini, penyidik telah menyelesaikan proses penyelidikan dengan melibatkan keterangan pada 41 saksi dan 18 saksi lain di Bareskrim Polri sejak Juli 2023.

Baca:Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

Pada proses penyelidikan ini pula, Mabes Polri mengacu pada Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 hingga Undang-Undang ITE.

Pada hasil berkas penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini akhirnya telah diserahkan pihak Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 Agustus 2023, pagi hari.

Direktur Dirtipidum pun menyampaikan, dalam berkas tersebut merupakan dasar untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menilai proses penyelidikan.

Baca:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

Dirinya pun kembali menambahkan pada penyerahan berkas ini, adalah langkah lanjutan pada penanganan kasus ini dan perkembangan lanjutan dari pihak kejaksaan.

Kini Panji Gumilang telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri serta status pada kasus TPPU dan korupsi dana BOS telah dinaikkan menjadi penyidikan. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: