Akan Dilakukan 5 Kali, KPU Akan Jadikan Tema Lingkungan Hidup Jadi Salah Satu Isu Prioritas di Debat Capres dan Cawapres

Ket. Foto : KPU Sebut Lingkungan Hidup Jadi Salah Satu Isu Prioritas di Debat Capres dan Cawapres (Foto/X/@KPU_ID)

Nasional, gemasulawesi – Setelah pengundian nomor urut untuk capres dan cawapres yang akan dilakukan di pekan kedua bulan November, KPU juga akan menyelenggarakan debat capres dan cawapres yang dilaksanakan 5 kali.

Debat capres dan cawapres tersebut dilakukan 3 kali untuk pasangan capres dan 2 kali untuk pasangan cawapres yang kesemuanya tersebut dilaksanakan oleh KPU sebagai lembaga yang berwenang untuk mengurus penyelenggaraan pemilu.

Diketahui jika debat capres dan cawapres itu juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Baca: Saldi Isra dan Arief Hidayat Dianggap Bongkar Dapur Internal MK, Jimly Asshiddiqie Sebut Memang Plus Minus

Namun, meski begitu, KPU masih dapat mengubahnya dengan terlebih dahulu mengadakan koordinasi dengan DPR.

KPU juga menyatakan jika tema lingkungan hidup menjadi salah satu tema untuk debat capres dan cawapres mendatang.

Menurut anggota KPU, Mochammad Afifudin, tema lingkungan hidup juga akan menjadi salah satu isu prioritas untuk menjadi salah satu bahasan di salah satu debat nantinya dengan angka 99,99%.

Baca: Diakui dan Disenangi oleh Publik, Ini Dia Penghargaan yang Pernah Diterima oleh Djarot Saiful Hidayat

“Saya juga tadi telah melakukan komunikasi dengan teman-teman KPU, namun belum diambil keputusan,” ujarnya.

Untuk rencana ke depannya, Afifudin menyampaikan KPU juga akan membentuk tim khusus yang nantinya akan memiliki tugas khusus merumuskan topik debat capres dan cawapres.

Mengenai penyelenggaraan debat pemilu yang berjumlah 5 kali, Afifudin menegaskan jika itu merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Baca: Pemimpin yang Memiliki Riwayat Jabatan yang Memukau, Ini Dia Rekam Jejak Jabatan yang Pernah Diduduki oleh Djarot Saiful Hidayat

“Hal itu telah diatur di UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan nantinya akan sama persis di tahun 2019, 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres,” tegasnya.

Terkait isu KPU akan menyelenggarakan debat di luar Jakarta setelah selama ini selalu melaksanakan debat di Jakarta, Afifudin menyatakan hingga kini KPU masih membahas mengenai hal ini.

“Ini juga mencakup daerah yang akan dipilih menjadi lokasi debat,” ujarnya.

Baca: Latar Belakang Pendidikan Sosok Djarot Saiful Hidayat yang Berkualitas dan Mengesankan

Afifudin juga mengakui hal itu harus dikoordinasikan ke masing-masing calon, apakah mereka akan ada keberatan atau tidak jika debat dilaksanakan di luar Jakarta.

Dalam debat nanti, capres dan cawapres tidak boleh diwakili oleh orang lain dan jika berhalangan untuk hadir, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Surat tersebut juga harus disampaikan ke KPU 3 hari sebelum pelaksanaan debat. (*/Mey)

 

Bagikan: